Kriteria Ketuntasan
Minimal yang selanjutnya
disebut KKM adalah
kriteria ketuntasan belajar yang
ditentukan oleh satuan
pendidikan yang mengacu pada
standar kompetensi kelulusan,
dengan mempertimbangkan karekteristik peserta didik, karakteristik
mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan.
Menentukan Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
dengan mempertimbangkan
tingkat kemampuan rata-rata
peserta didik, kompleksitas kompetensi,
serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga
sekolah, sarana dan
prasarana dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan
pendidikan diharapkan meningkatkan
kriteria ketuntasan belajar secara
terus menerus untuk
mencapai kriteria ketuntasan
ideal.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam menentukan KKM adalah sebagai berikut:
1. Hitung jumlah Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran setiap kelas.
2. Tentukan kekuatan/nilai untuk setiap aspek/komponen, sesuaikan dengan kemampuan masing-masing aspek:
a. Aspek Kompleksitas:
Semakin komplek (sukar) KD maka nilainya semakin rendah tetapi semakin mudah KD maka nilainya semakin tinggi.
b. Aspek Sumber Daya Pendukung Pendidikan dan Tenaga Pendidikan
Semakin tinggi sumber daya pendukung Pendidikan dan Tenaga Pendidikan terutama dilihat dari kompetensi profesionalisme dan akademik maka nilainya semakin tinggi.
c. Aspek Sumber Daya Pendukung Sarana dan Prasanan Pendidikan
Semakin tinggi sumber daya pendukung Sarana dan Prasanan Pendidikan maka nilainya semakin tinggi.
d. Aspek intake
Semakin tinggi kemampuan awal siswa (intake) maka nilainya semakin tinggi.
![]() |
| Format KKM |
KMM= Rata-rata Kompleksitas
+ Daya Dukung Pendidik+Sarana Pendidik + Intake dibagi 4
3.
Jumlahkan nilai setiap
komponen, selanjutnya dibagi
4 untuk menentukan KKM setiap KD!
4.
Jumlahkan seluruh KKM
KD, selanjutnya dibagi
dengan jumlah KD untuk menentukan KKM mata pelajaran!
5.
KKM setiap mata pelajaran pada
setiap kelas tidak
sama tergantung pada kompleksitas
KD, daya dukung, dan potensi siswa.
Sumber Pedoman Penilaian SD
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun
2015 tentang Penilaian
Hasil Belajar oleh
Pendidik dan Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah.
============================================

Posting Komentar untuk "KETUNTASAN BELAJAR MINIMAL (KKM) PADA KURIKULUM 2013"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem