Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti Melakukan Tindak
Pidana Korupsi
Isi Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan
penyelenggaraan birokrasi yang bersih dan bebas dan korupsi, kolusi, dan
nepotisme, diminta kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang
Berwenang agar memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil
Negara jo. Pasal 250 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil, menyatakan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat
karena:
a.
Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau
tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
c.
Menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik; atau
d.
Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memililki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan putusan penjara paling
singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2.
Kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau Penjabat/Pelaksana Tugas Kepala
Daerah dan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah, diminta untuk:
a.
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang
dijatani oleh ASN di Iingkungan instansinya masing-masing, melakukan
penelusuran data ASN yang bersangkutan secara cermat dan akurat, serta
mengambil langkah tindak lanjut yang cepat dan tepat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
b.
Mengambil langkah tegas untuk memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang
terbukti secara hukum melakukan tlndak pidana korupsi sebagaimana dimaksud
angka 1 huruf b. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah adanya potensi
kerugian keuangan Negara/daerah yang lebih besar yang ditimbulkan akibat
kelalaian dan/atau pembiaran terhadap persoalan hukum tersebut.
c.
Melaporkan hasil pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut di
atas kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
selambat-lambatnya tanggal 30 November 2018. Untuk Gubernur dan
Bupati/Walikota, agar menyampaikan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Atas perhatian dan
kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.
Link Download Surat Edaran / SE Menpan RB Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti
Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Demikian informasi tentang Surat Edaran / SE Menpan RB Nomor 20 Tahun
2018 Tentang Pelaksanaan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti
Melakukan Tindak Pidana Korupsi. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Posting Komentar untuk "SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2018 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem