Isi Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahawa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan serta perlunya Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara maka perlu menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tentang Pengangkatan/Penugasan , Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Maksud dan tujuan Surat
Edaran Bersama ini yaitu:
a. menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah dalam melaksanakan penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawas sekolah yang terintegrasi dalam Sistem lnformasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen dan layanan Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital, dan
b. mendorong PPK instansi
daerah sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan proses penugasan
kepala sekolah dan pengangkatan pengawas sekolah untuk mengisi lowongan jabatan
tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala Bkn Nomor 9 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut
a. Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
b. Peraturan Presiden Nomor
116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar,
Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;
c. Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024
tentang Jabatan Fungsional Guru; dan
d. Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah.
lsi Surat Edaran Bersama
a.
PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya segera melaksanakan proses:
1)
Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah
Penugasan
guru sebagai kepala sekolah dengan mekanisme mengacu pada Permendikdasmen Nomor
7 Tahun 2025.
2)
Pengangkatan Pengawas Sekolah
Pengangkatan
pengawas sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian
dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.
b.
PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemindahan dan
pemberhentian kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mekanisme sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c.
Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara
termasuk:
1)
penugasan, pemindahan, atau pemberhentian guru sebagai kepala sekolah; dan
2)
pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pengawas sekolah,
dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan oleh
PPK instansi daerah sesuai
dengan kewenangannya dengan
menggunakan layanan Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital sebagaimana
tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun
2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan,
Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN.
d.
Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c oleh PPK instansi daerah sesuai
dengan kewenangannya diusulkan melalui SIM KSPSTK yang telah terintegrasi
dengan layanan Integrated Mutasl (1-Mut) ASN Digital, dan dapat diakses melalui
laman https://simkspstk .kemendikdasmen .go.id/.
1)
Proses pengusulan penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan dan
pemindahan pengawas sekolah diusulkan melalui SIM KSPSTK meliputi penugasan
guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan dan pemindahan pengawas sekolah.
2)
Data usulan instansi sebagaimana angka 1),
selanjutnya diteruskan melalui Application Programming Interface (AP/)
seNice ke layanan otomasi Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital
(https://asndigital.bkn.go.id) agar dapat diproses pemberian rekomendasi.
3)
Untuk pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah serta
pemberhentian pengawas sekolah diusulkan melalui SIM KSPSTK meliputi pemindahan
dan pemberhentian kepala sekolah serta pemberhentian pengawas sekolah.
4)
Data usulan instansi sebagaimana angka 3), selanjutnya diteruskan melalui AP/
service ke layanan Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital
(https://asndigital.bkn.go.id ) untuk dilakukan verifikasi dokumen sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan
rekomendasi kepada PPK daerah sesuai dengan kewenangannya.
e.
Penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan
pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawas sekolah yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada status
keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan.
Selengkapnya silahkan downloa dan baca Salinan Surat
Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala
BKN Nomor 9 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah.
Link download Surat
Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala
BKN Nomor
9 Tahun 2025
Demikian informasi
tentang Surat Edaran Bersama SEB
Mendikdasmen dan Kepala
BKN Nomor
9 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengangkatan/Penugasan,
Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah untuk
menjadi perhatian dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar untuk "SEB MENDIKDASMEN DAN BKN TENTANG PENGANGKATAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem