zmedia

SEB MENDIKDASMEN DAN BKN TENTANG PENGANGKATAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH

SEB tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

 

Isi Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025  tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah, menyatakan bahawa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan serta perlunya Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara maka perlu menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kepala Sadan Kepegawaian Negara tentang Pengangkatan/Penugasan , Pemindahan, dan Pemberhentian Guru sebagai Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

 

Maksud dan tujuan Surat Edaran Bersama ini yaitu:

a. menjadi pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi daerah dalam  melaksanakan  penugasan,  pemindahan,  dan  pemberhentian  guru sebagai kepala sekolah serta pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawas sekolah yang terintegrasi dalam Sistem lnformasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) Kemendikdasmen dan layanan Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital, dan

b. mendorong PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya untuk segera melakukan proses penugasan kepala sekolah dan pengangkatan pengawas sekolah untuk mengisi lowongan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala Bkn Nomor 9 Tahun  2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025  tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah, adalah sebagai berikut

a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;

b. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara;

c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru; dan

d. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

lsi Surat Edaran Bersama

 

a. PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya segera melaksanakan proses:

1) Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah

Penugasan guru sebagai kepala sekolah dengan mekanisme mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

2) Pengangkatan Pengawas Sekolah

Pengangkatan pengawas sekolah mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 0440/B/HK.04.00/2025 tanggal 6 Maret 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan kedalam Jabatan Fungsional Guru Melalui Penyesuaian dan Layanan Kepegawaian pada Masa Transisi Penyesuaian Jabatan.

b. PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah dan pengawas sekolah dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan.

c. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara termasuk:

1) penugasan, pemindahan, atau pemberhentian guru sebagai kepala sekolah; dan

2) pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian pengawas sekolah, dilaksanakan  sesuai  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  oleh  PPK instansi  daerah   sesuai   dengan   kewenangannya  dengan  menggunakan layanan Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan  Kepegawaian  Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai ASN.

d. Mekanisme sebagaimana dimaksud dalam huruf c oleh PPK instansi daerah sesuai dengan kewenangannya diusulkan melalui SIM KSPSTK yang telah terintegrasi dengan layanan Integrated Mutasl (1-Mut) ASN Digital, dan dapat diakses melalui laman https://simkspstk .kemendikdasmen .go.id/.

1) Proses pengusulan penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan dan pemindahan pengawas sekolah diusulkan melalui SIM KSPSTK meliputi penugasan guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan dan pemindahan pengawas sekolah.

2) Data usulan instansi sebagaimana angka 1),  selanjutnya diteruskan melalui Application Programming Interface (AP/) seNice ke layanan otomasi Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id) agar dapat diproses pemberian rekomendasi.

3) Untuk pemindahan dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah serta pemberhentian pengawas sekolah diusulkan melalui SIM KSPSTK meliputi pemindahan dan pemberhentian kepala sekolah serta pemberhentian pengawas sekolah.

4) Data usulan instansi sebagaimana angka 3), selanjutnya diteruskan melalui AP/ service ke layanan Integrated Mutasi (1-Mut) ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id ) untuk dilakukan verifikasi dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerbitkan rekomendasi  kepada  PPK daerah sesuai dengan kewenangannya.

e. Penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah dan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pengawas sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berakibat pada status keabsahan pengangkatan dan hak yang akan diterima oleh yang bersangkutan.

 

Selengkapnya silahkan downloa dan baca Salinan Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun  2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025  tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah.


SEB tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah


Link download Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun  2025

 

Demikian   informasi tentang Surat Edaran Bersama SEB Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 Tahun  2025 Dan Nomor 5 Tahun 2025  tentang Pengangkatan/Penugasan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Guru Sebagai Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah untuk menjadi   perhatian   dan dipergunakan sebagaimana  mestinya.

Posting Komentar untuk "SEB MENDIKDASMEN DAN BKN TENTANG PENGANGKATAN PEMBERHENTIAN KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH"



































Free site counter


































Free site counter