Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025
Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP menyatakan bahwa Menindaklanjuti
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
(Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dana BOP PAUD Reguler, BOS
Reguler, BOP Kesetaraan Reguler dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025,
terdapat ketentuan persentase komponen penggunaan dana yang perlu dilaksanakan
oleh Satuan Pendidikan mulai tahun ajaran baru dalam rangka optimalisasi
capaian mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diantaranya:
a. pembiayaan untuk penyediaan buku
teks dan nonteks paling sedikit 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun
anggaran;
b. pembiayaan untuk pemeliharaan
sarana dan prasarana paling banyak 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun
anggaran; dan
c. pembiayaan untuk pembayaran
honor bagi guru/ pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20%
(dua puluh persen) pada satuan pendidikan negeri dan 40% (empat puluh persen)
pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
2. Ketentuan persentase pembayaran
honor dimaksud pada angka 1 huruf c untuk pelaksanaan BOP PAUD Reguler, BOS
Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 dihitung dari 50% (lima
puluh persen) pagu alokasi dalam satu tahun anggaran .
3. Dana BOP PAUD Kinerja, BOP
Kesetaraan Kinerja, dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik dalam
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran
mendalam dan kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.
4. Berdasarkan ketentuan Pasal 45
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP
menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan
dan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai
dengan rincian komponen penggunaan dana.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada Gubernur, dan
Bupati/ Walikota untuk:
1. mendorong dan memfasilitasi:
a. Satuan Pendidikan yang telah
menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) Dana BOP PAUD
Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 namun belum
sesuai dengan ketentuan komponen penggunaan sebagaimana diatur dalam
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 untuk segera melakukan penyesuaian RKAS
paling lambat 31 Agustus 2025;
b. Satuan Pendidikan yang belum
menetapkan RKAS Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler
Tahun Anggaran 2025 untuk segera menetapkan RKAS sesuai dengan Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 31 Juli 2025;
c. dalam hal Satuan Pendidikan
tidak dapat memenuhi ketentuan persentase komponen penggunaan dana BOSP
sebagaimana dimaksud pada pokok Surat Edaran angka 1, maka:
1) Satuan Pendidikan harus
melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Dinas Pendidikan disertai
dengan analisis dan data dukung yang menggambarkan kondisi dana yang tersedia dan kebutuhan dana dalam pemenuhan komponen;
2) Dinas Pendidikan melakukan
verifikasi dan validasi terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOSP
sebagaimana dimaksud angka 1); dan
3} Dinas Pendidikan menyampaikan
hasil verifikasi dan validasi terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOSP
sebagaimana dimaksud angka 2) kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
c.q. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan
Layanan Khusus paling lambat 14 Juli 2025;
d. Satuan Pendidikan Penerima Dana
BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja segera menyusun RKAS
sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP
Kesetaraan Kinerja berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat
30 Juni 2025; dan
e. Satuan Pendidikan Penerima Dana
BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, untuk pelaksanaan
pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dapat melalui Lembaga
Penyelenggara Diklat (LPD) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah;
2. membina dan melakukan pengawasan
pelaksanaan Dana BOSP sesuai dengan RKAS Dana BOSP yang telah disusun
ditetapkan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025; dan
3. melakukan pemantauan dan
evaluasi sesuai dengan kewenangan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada Satuan
Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen
Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Untuk Pengelolaan Dana BOSP
Tahun Anggaran 2025
Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Posting Komentar untuk "SE SESJEN KEMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem