zmedia

SE SESJEN KEMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025

Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Untuk Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025


Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Juknis BOSP menyatakan bahwa Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025), kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, terdapat ketentuan persentase komponen penggunaan dana yang perlu dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan mulai tahun ajaran baru dalam rangka optimalisasi capaian mutu pembelajaran pada Satuan Pendidikan, diantaranya:

a. pembiayaan untuk penyediaan buku teks dan nonteks paling sedikit 10% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran;

b. pembiayaan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana paling banyak 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran; dan

c. pembiayaan untuk pembayaran honor bagi guru/ pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20% (dua puluh persen) pada satuan pendidikan negeri dan 40% (empat puluh persen) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

2. Ketentuan persentase pembayaran honor dimaksud pada angka 1 huruf c untuk pelaksanaan BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 dihitung dari 50% (lima puluh persen) pagu alokasi dalam satu tahun anggaran .

3. Dana BOP PAUD Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, dan BOS Kinerja sekolah yang memiliki kinerja terbaik dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diprioritaskan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial.

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, Satuan Pendidikan penerima Dana BOSP menentukan komponen penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan dan harus dituangkan dalam dokumen perencanaan Satuan Pendidikan yang disertai dengan rincian komponen penggunaan dana.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada Gubernur, dan Bupati/ Walikota untuk:

1. mendorong dan memfasilitasi:

a. Satuan Pendidikan yang telah menetapkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 namun belum sesuai dengan ketentuan komponen penggunaan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 untuk segera melakukan penyesuaian RKAS paling lambat 31 Agustus 2025;

b. Satuan Pendidikan yang belum menetapkan RKAS Dana BOP PAUD Reguler, BOS Reguler, BOP Kesetaraan Reguler Tahun Anggaran 2025 untuk segera menetapkan RKAS sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 31 Juli 2025;

c. dalam hal Satuan Pendidikan tidak dapat memenuhi ketentuan persentase komponen penggunaan dana BOSP sebagaimana dimaksud pada pokok Surat Edaran angka 1, maka:

1) Satuan Pendidikan harus melaporkan realisasi penggunaan dana BOSP kepada Dinas Pendidikan disertai dengan analisis dan data dukung yang menggambarkan kondisi dana  yang tersedia dan kebutuhan  dana dalam pemenuhan  komponen;

2) Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOSP sebagaimana dimaksud angka 1); dan

3} Dinas Pendidikan menyampaikan hasil verifikasi dan validasi terhadap laporan realisasi penggunaan dana BOSP sebagaimana dimaksud angka 2) kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah c.q. Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus paling lambat 14 Juli 2025;

d. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja segera menyusun RKAS sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 paling lambat 30 Juni 2025; dan

e. Satuan Pendidikan Penerima Dana BOP PAUD Kinerja, BOS Kinerja, BOP Kesetaraan Kinerja, untuk pelaksanaan pelatihan pembelajaran koding dan kecerdasan artifisial dapat melalui Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

2. membina dan melakukan pengawasan pelaksanaan Dana BOSP sesuai dengan RKAS Dana BOSP yang telah disusun ditetapkan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025; dan

3. melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai dengan kewenangan terhadap pengelolaan Dana BOSP pada Satuan Pendidikan berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.

 

Selengkapnya berikut ini Salinan Surat Edaran SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Juknis Pengelolaan Dana BOSP Untuk Pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025

 



Link download SE Sesjen Kemendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

 

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "SE SESJEN KEMENDIKDASMEN NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG PELAKSANAAN PERMENDIKDASMEN NOMOR 8 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter