Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta, Dan Madrasah Swasta, adalah 1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; 2) Kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyelembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024.
Surat
Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk
Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam
Swasta, Dan Madrasah Swasta ini dimaksudkan dan
bertujuan sebagai pedoman dalam percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin
di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta,
Raudhatul Athfal Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah
Swasta, dan Madrasah Aliyah Swasta.
Surat Edaran Menag Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ini memuat ketentuan mengenai Sertifikasi Halal Produk dan Sertifikasi Halal Kantin. Surat edaran ini pada intinya menyampaikan Prosedur atau tata cara mengajukan permohonan Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta
Selengkapnya silahkan
download dan baca SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi
Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi
Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "SE MENAG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI HALAL PRODUK DAN KANTIN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN, PTKI DAN MADRASAH SWASTA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem