SE MENAG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI HALAL PRODUK DAN KANTIN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN, PTKI DAN MADRASAH SWASTA

 

Latar Belakang diterbitkannya Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta, Dan Madrasah Swasta, adalah 1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal; 2) Kewajiban Sertifikasi Halal bagi produk makanan, minuman, jasa penyelembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2024.

 

Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman dalam percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Raudhatul Athfal Swasta, Madrasah Ibtidaiyah Swasta, Madrasah Tsanawiyah Swasta, dan Madrasah Aliyah Swasta.

 

Surat Edaran Menag Nomor SE.01 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta ini memuat ketentuan mengenai Sertifikasi Halal Produk dan Sertifikasi Halal Kantin. Surat edaran ini pada intinya menyampaikan Prosedur atau tata cara mengajukan permohonan Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta 

 

Selengkapnya silahkan download dan baca SE (Surat Edaran) Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Surat Edaran SE Menag Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk Dan Kantin Di Lingkungan Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta, Dan Madrasah Swasta. Semoga ada manfaatnya.  

 



= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "SE MENAG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI HALAL PRODUK DAN KANTIN DI LINGKUNGAN PONDOK PESANTREN, PTKI DAN MADRASAH SWASTA"



































Free site counter


































Free site counter