Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026 mengatur tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran pada Raudhatul Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis (Direktur Jenderal
Pendidikan Islam) Nomor 6 Tahun 2026 ini menjadi panduan bagi satuan pendidikan
di lingkungan Kementerian Agama yang berada di wilayah terdampak abu vulkanik
agar kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan memperhatikan
keselamatan, kesehatan, kondisi lingkungan, serta tingkat risiko bencana.
Dokumen tersebut ditujukan antara lain kepada
Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
Kepala Raudhatul Athfal/Madrasah, serta pimpinan pondok pesantren di seluruh
Indonesia.
Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Surat
Edaran (Se) Dirjen Pendis Nomor
6 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Pada Raudhatul
Athfal/Madrasah, Pesantren, Satuan Pendidikan Keagamaan Islam Dan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam Yang Terdampak Abu Vulkanik Aktivitas Gunung Berapi.
Link download Surat
Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun
2026
Demikian informasi tentang Link Download Surat Edaran (SE) Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 6 Tahun 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem