SE DIRJEN PENDIS LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam

Surat Edaran SE Dirjen Pendis Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam disampaikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 734 Tahun 2023 Tentang Larangan Pungutan Atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam Di Lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia

 



Link download Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam (DISINI)

 

Demikian Surat Edaran SE Dirjen Pendis Nomor 734 Tahun 2023 tentang Larangan Pungutan atas Penyelenggaraan Pendataan Pendidikan Islam ini dibuat, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan penyesuaian sebagaimana mestinya.



= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "SE DIRJEN PENDIS LARANGAN PUNGUTAN ATAS PENYELENGGARAAN PENDATAAN PENDIDIKAN ISLAM"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter