PMK – PERMENKEU NOMOR 184 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023

 

Berdasarkan PMK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa Penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP

 



Link download Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK – Permenkeu Nomor 184/PMK.07/2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang PMK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaanya.

 



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PMK – PERMENKEU NOMOR 184 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter