Berdasarkan PMK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa Penerimaan PBB dialokasikan kepada Daerah dalam bentuk DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memperhitungkan BOP
Link download Peraturan
Menteri Keuangan Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK – Permenkeu Nomor 184/PMK.07/2022 Tentang
Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023
(DISINI)
Demikian informasi tentang PMK – Permenkeu Nomor 184 Tahun 2022 Tentang
Biaya Operasional Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaanya.
Posting Komentar untuk "PMK – PERMENKEU NOMOR 184 TAHUN 2022 TENTANG BIAYA OPERASIONAL PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2023"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem