Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN (GBPASN) Kemenag Tahun 2025 2026 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan sebagai bentuk penghargaan terhadap profesionalitas guru bukan pegawai aparatur sipil negara, perlu diberikan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) bahwa untuk memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara tertib, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan tata cara pemberian tunjangan profesi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian.
Dasar hukum diterbitkkan Peraturan
Menteri Agama PMA Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Juknis Tata Cara Pemberian TPG
(Tunjangan Profesi Guru) Bukan
Pegawai (Non) ASN (GBPASN) Pada Kemenag (Kementerian Agama) adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 4586);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6058);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41
Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan
Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);
6. Peraturan Presiden Nomor 152
Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 348);
7. Peraturan Menteri Agama Nomor 33
Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Selengkapnya silahkan downlaod dan baca Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 4
Tahun 2025 Tentang Juknis Tata Cara Pemberian TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bukan
Pegawai ASN (GBPASN) Pada Kemenag (Kementerian
Agama)
Link download PMA Nomor 4 Tahun 2025
Demikian informasi tentang PMA Nomor
4 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru Non ASN Kemenag Tahun 2025 2026. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PMA NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG JUKNIS TPG GURU GBPASN KEMENAG "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem