Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Pada Sekolah Swasta ditetapkan melalui Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Mekanisme Redistribusi Guru ASN Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat.
Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta, adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan
Dasar dan Menengah tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur
Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
Dasar hukum diterbitkanya Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang
Petunjuk Teknis Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Aparatur
Sipil Negara Pada Satuan
Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat adalah
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4586);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 647);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang
Diselenggarakan oleh Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 31);
Isi Keputusan
Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang
Petunjuk Teknis Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Aparatur
Sipil Negara Pada Satuan
Pendidikan Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat, adalah sebagai berikut:
- KESATU : Menetapkan Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini.
- KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta.
Link download Keputusan Mendikdasmen Nomor 82/O/2025
Demikian informasi tentang Keputusan
Mendikdasmen Nomor 82/O/2025 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Mekanisme
Redistribusi Guru ASN Pada
Sekolah Swasta. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PETUNJUK TEKNIS MEKANISME REDISTRIBUSI GURU ASN PADA SEKOLAH SWASTA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem