Dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011 dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal (PNFI) pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dan satuan PNFI.
Jabatan Fungsional Pamong
Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Pamong Belajar berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang belajar mengajar, pengkajian
program, pengembangan model PNFI. Pamong Belajar merupakan jabatan karier yang hanya
dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil.
Tugas pokok Pamong Belajar berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :
03/III/PB/2011 dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya, adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar,
mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang PNFI. Beban kerja Pamong Belajar
untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan
mengembangkan model di bidang PNFI paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam dalam
1 (satu) minggu.
lnstansi pembina jabatan fungsional
Pamong Belajar adalah Kementerian Pendidikan. lnstansi Pembina mempunyai tugas pembinaan
antara lain: a) menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar;
b) menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pamong Belajar; c) menetapkan standar
kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar; d) menyusun pedoman uji
kompetensi jabatan fungsional Pamong Belajar; e) mengusulkan tunjangan jabatan fungsional
Pamong Belajar; f) melakukan sosialisasi jabatan fungsional Pamong Belajar
serta petunjuk pelaksanaannya; g) menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional
Pamong Belajar; h) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional Pamong
Belajar; i) mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pamong Belajar; j)
memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pamong Belajar; k) memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi Pamong Belajar; I) memfasilitasi penyusunan dan penetapan
etika profesi dan kode etik Pamong Belajar; m) melakukan bimbingan teknis kompetensi
dan profesionalitas jabatan fungsional Pamong Belajar; dan n) melakukan
monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pamong Belajar.
Dinyatakan dalam Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011
dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya,
bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan Pamong Belajar yang dapat dinilai angka
kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazahlgelar;
2.
Pendidikan dan pelatihan (diklat) kedinasan, kursus dengan memperoleh sertifikat
atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat; dan
3.
Diklat prajabatan dan memperoleh STTPL atau sertifikat.
b. Kegiatan belajar
mengajar, meliputi:
1.
Perencanaan pembelajaranlpelatihanlpembimbingan;
2.
Pelaksanaan pembelajaranlpelatihan/pembimbingan; dan
3.
Penilaian hasil pembelajaranlpelatihanl pembimbingan.
c. Kegiatan pengkajian
program PNFI, meliputi:
1.
Persiapan pengkajian program; dan
2.
Pelaksanaan pengkajian program.
d. Kegiatan pengembangan
model PNFI, meliputi:
1.
Penyusunan rancangan pengembangan; dan
2.
Pelaksanaan pengembangan.
e. Pengembangan profesi
Pamong Belajar, meliputi :
1.
Pembuatan karya tulislilmiah di bidang PNFI;
2.
Pengembangan sarana pendidikan nonformal dan informal;
3.
Pengembangan karya teknologi tepat guna, seni, dan olahraga yang bermanfaat di
bidang PNF; dan
4.
Penyusunan standar/pedoman/soal dan sejenisnya.
f. Penunjang tugas Pamong
Belajar, meliputi:
1.
Pengabdian pada masyarakatlkegiatan sosial kemasyarakatan;
2.
Peran serta dalam seminarllokakarya di bidang pendidikan;
3.
Berprestasi dalam bidang pendidikan;
4.
Perolehan penghargaanltanda jasaltanda kehormatanlsatya lancana karya satya; dan
5.
Perolehan ijazahlgelar kesarjanaan lainnya.
Ditegaskan dalam Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011
dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya,
bahwa Jabatan fungsional Pamong Belajar adalah jabatan tingkat keahlian. Jenjang
jabatan Pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, yaitu: a) Pamong Belajar Pertama; b) Pamong Belajar Muda; dan c) Pamong
Belajar Madya; Jenjang pangkat Pamong Belajar sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama:
1)
Penata Muda, golongan ruang Ill/a; dan
2)
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang Ill/b.
b. Pamong Belajar Muda:
1)
Penata, golongan ruang Ill/c; dan
2)
Penata Tingkat I, golongan ruang Ill/d.
c. Pamong Belajar Madya:
1)
Pembina, golongan ruang IV/a;
2)
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Jenjang pangkat dan jabatan Pamong
Belajar berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang
jabatan. Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam jabatan
ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan
pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan. Setiap kenaikan
jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi. Uji kompetensi di
atur lebih lanjut oleh lnstansi Pembina.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011 dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24
Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011
dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentgang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 03/III/PB/2011
dan Nomor : 8 Tahun 2011 tertanggal: 24 Maret 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar Dan Angka Kreditnya.
Semoga ada manfaatnya. (Sumber:https://www.acuanbersama.com/2023/01/juknis-jabatan-fungsional-pamong.html)

Posting Komentar untuk "PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR DAN ANGKA KREDITNYA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem