Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17, dan Pasal 28 ayat (6) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur kriteria pemberian tugas belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan, jangka waktu tugas belajar, batas usia, dan kriteria pemberian tugas belajar dengan biaya mandiri; b) bahwa untuk kelancaran pemberian tugas belajar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pembiayaan tugas belajar, tata cara pengusulan persetujuan tugas belajar bagi calon pegawai pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja, batas waktu pengusulan tugas belajar, masa ikatan dinas, dan pemeriksaan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ruang lingkup Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen-Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologiini meliputi: a) pembiayaan Tugas Belajar; b) jangka waktu Tugas Belajar; c) batas usia; d) kriteria pemberian Tugas Belajar dengan pembebasan dari kewajiban melaksanakan tugas jabatan; e) kriteria pemberian Tugas Belajar dengan biaya mandiri; f) tata cara pengusulan persetujuan Tugas Belajar bagi calon Pegawai Pelajar yang dikecualikan dari persyaratan masa kerja; g) batas waktu pengusulan Tugas Belajar; h) masa ikatan dinas; dan i) pemeriksaan kesehatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Persetjen - Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. LINK DOWNLOAD DISINI
Baca Juga!!!! Permendikbudrsitek
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS
Kemendikbudristek (DISINI)
Demikian informasi tentang
Persetjen - Persesjen Kemdikbudrsitek Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Permendikbudrsitek Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian
Tugas Belajar Bagi PNS Kemendikbudristek. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERSESJEN KEMDIKBUDRSITEK NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PNS KEMDIKBUDRISTEK"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem