Peraturan Presiden Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional ditetapkan dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/ 2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Barga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti.
Dinyatakan
dalamn Pasal 1 Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan
Regional bahwa 1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga
satuan regional; (2) Standar harga satuan regional meliputi: satuan biaya
honorarium; satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri; satuan biaya rapat atau
pertemuan di dalam dan di luar kantor; satuan biaya pengadaan kendaraan dinas;
dan satuan biaya pemeliharaan.
Standar
harga satuan regional digunakan dalam:
a.
perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, termasuk referensi
penyusunan proyeksi prakiraan maju, penghitungan pagu indikatif anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah; dan
b.
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Dalam
perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan
regional bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui. Dalam
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, standar harga satuan
regional bersifat:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui; dan
b.
dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga
pasar.
Standar
harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
AdapunStandar
harga satuan regional yang bersifat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat
dilampaui dalam perencanaan dan dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran
pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga
Satuan Regional melalui link yang kami sediakan di bawah ini
Link
download Perpres Nomor 72 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Peraturan Presiden
Republik Indonesia Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan
Regional. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERPRES NOMOR 72 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem