Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029 adalah
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
RepublikIndones a Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun
2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045
(Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6987);
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM Nasional Tahun
2025-2029 ini yang dimaksud dengan:
1. Perencanaan adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan
memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
2. Pembangunan Nasional adalah
upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan
bernegara.
3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang
sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan
dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha,
peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai
dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
4. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah
dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.
5. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah
dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Kementerian/ Lembaga Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis
Kementerian/ Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan
kementerian/ lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025
sampai dengan Tahun 2029.
7. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah
dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional
terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.
8. Rencana Pembangunan Tahunan
Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP
adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
12. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana
Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029 melalui link yang
kami sediakan di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiram Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025
Demikian Informasi tentang Peraturan
Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka
Menengah) Nasional Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG RPJM NASIONAL TAHUN 2025-2029"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem