zmedia

PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG RPJM NASIONAL TAHUN 2025-2029

 

Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029

Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029 adalah

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndones a Nomor 4421);

3. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2024 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);

 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029 ini yang dimaksud dengan:

1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara.

3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik untuk pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.

4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045.

5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/ Lembaga Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga atau disebut Renstra-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/ lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029.

8. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.

9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas­ luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029 melalui link yang kami sediakan di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiram Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 12 Tahun 2025 Tentang RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Nasional Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "PERPRES NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG RPJM NASIONAL TAHUN 2025-2029"



































Free site counter


































Free site counter