Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 PeraturanPemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Pasal 45 ayat (6) dan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pertanian Permentani Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan
Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Lalu lintas HPM dapat dilakukan antar-Wilayah atau Kawasan: a) dalam
satu pulau atau kelompok pulau; dan b) antarpulau, di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Lalu lintas HPM dilakukan berdasarkan status
situasi Penyakit Hewan dan setelah memenuhi Persyaratan Teknis Kesehatan Hewan.
Selengkapnya silahkan
download dam baca Permentan Nomor 17
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan
Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permentan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Tata
Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, Dan Media Pembawa Penyakit
Hewan Lainnya Di Dalam Wilayah NKRI. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENTAN NOMOR 17 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN LALU LINTAS HEWAN, PRODUK HEWAN, DAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN LAINNYA DI DALAM WILAYAH NKRI"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem