PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KARANG TARUNA

Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Karang Taruna


Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan karang taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna adalah sebagai berikut

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);

4. Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);

5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654);

6. Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 504);

 

Bebrapa istilah yang terdapat Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang  Karang Taruna adalah sebagai berikut

1. Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.

2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.

4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.

8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

9. Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun yang berada di Desa dan Kelurahan.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga Di Bidang Kesejahteraan Sosial

 



Link download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 9 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Link download Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna. Semoga ada manfaatnya.

 

Posting Komentar untuk "PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KARANG TARUNA"



































Free site counter


































Free site counter