Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mengoptimalkan karang taruna dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, perlu mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Dasar
hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tentang
Karang Taruna adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4967);
4.
Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 358);
5.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654);
6.
Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 222) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2025 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 504);
Bebrapa istilah yang terdapat Peraturan Menteri Sosial atau Permensos Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Karang Taruna
adalah sebagai berikut
1.
Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda
yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
2.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan.
4.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Kecamatan
adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
5.
Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual,
dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
6.
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga
negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,
dan perlindungan sosial.
7.
Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan,
kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan
potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan
nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya
alam, sumber daya sosial, dan teknologi.
8.
Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang
dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk
memperoleh hasil yang lebih baik.
9.
Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah
setiap anggota masyarakat yang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 30
(tiga puluh) tahun yang berada di Desa dan Kelurahan.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan Peraturan
Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Akreditasi Lembaga
Di Bidang Kesejahteraan Sosial
Link
download Peraturan Menteri Sosial atau Permensos atau Nomor 9 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Link download Permensos
Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 25
Tahun 2019 Tentang Karang Taruna. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENSOS NOMOR 9 TAHUN 2025 TENTANG KARANG TARUNA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem