Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan diterbitkan dengan pertrimbangan: a) bahwa untuk tertib administrasi dan sebagai acuan dalam melakukan perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, perlu mengatur kembali persyaratan dan tata cara perubahan data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan; b) bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Menteri
Sosial Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan
Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh
pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
2.
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur
oleh peserta, pemberi kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah daerah
untuk program Jaminan Kesehatan.
3.
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah Iuran Jaminan Kesehatan bagi fakir
miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh pemerintah.
4.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PBI Jaminan
Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program
Jaminan Kesehatan.
5.
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata
pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai
kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau
keluarganya.
6.
Orang Tidak Mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji
atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak
mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
7.
Verifikasi Data yang selanjutnya disebut Verifikasi adalah proses pemeriksaan
data untuk memastikan proses usulan data yang telah dilakukan sesuai dengan
prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan data yang telah dikumpulkan atau
diperbaiki sesuai dengan fakta di lapangan.
8.
Validasi Data yang selanjutnya disebut Validasi adalah proses pengesahan data
dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid.
9.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut DTSEN adalah
basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan
data registrasi sosial dan ekonomi, data terpadu kesejahteraan sosial, dan data
pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem serta telah dipadankan
dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh
lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan
statistik.
10.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas
penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang
terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
11.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
12.
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak
dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara
memadai dan wajar.
13.
Kementerian Sosial adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang sosial.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
Peraturan Menteri Sosial Permensos
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan ini dimaksudkan sebagai acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. Adapun tujuan diterbitkannya
peraturan Menteri adalah untuk memperoleh data PBI Jaminan Kesehatan yang mutakhir,
tepat sasaran, tepat waktu, dan valid.
Apa saja Persyaratan, Tata
Cara, Dan Perbaikan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan? Informasi
selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Sosial Permensos
Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perubahan Data Penerima
Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Link download Permensos Nomor 3 Tahun 2026
Demikian informasi tentang
Link download Permensos Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara
Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENSOS NOMOR 3 TAHUN 2026"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem