PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mewujudkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan profesional, diperlukan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara; b) bahwa beberapa pengaturan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Kementerian Pekerjaan Umum perlu disesuaikan dengan perkembangan organisasi dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat PERMENPUPR
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil
Negara ini dimaksudkan sebagai acuan dalam menyelenggarakan Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat melalui
Pendidikan dan Pelatihan.
PERMEN
PUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur
Sipil Negara) ini bertujuan untuk: a) sebagai pedoman dalam
penyusunan kebutuhan, pelaksanaan, dan evaluasi Pengembangan Kompetensi; b) mewujudkan
penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang efektif dan tertib administrasi;
c) meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku dalam
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam kebhinekaan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan; dan d) mewujudkan Pegawai ASN berkelas
dunia yang memiliki nilai-nilai dasar BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel,
kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
Lingkup Peraturan Menteri PUPR
atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023
Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara ini meliputi:
a) komponen Pengembangan Kompetensi; dan b) penyelenggaraan Pengembangan
Kompetensi. Adapun komponen Pengembangan Kompetensi antara lain meliputi:
a.
penilaian Kompetensi;
b.
evaluasi kinerja Pegawai ASN;
c.
pengembangan talenta;
d.
model Pengembangan Kompetensi;
e.
katalog Pengembangan Kompetensi;
f.
sertifikasi Kompetensi; dan
g.
pembagian peran pelaksana Pengembangan Kompetensi.
Selengakapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PUPR atau PERMENPUPR Nomor 2
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPUPR NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEGAWAI ASN "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem