Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain
a. bahwa
untuk meningkatkan keselamatan,
keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan laut serta pelayanan jasa
di pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim, perlu mengatur
tugas dan ruang
lingkup kegiatan Jabatan
Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;
b. bahwa
untuk pengembangan karier
serta peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri
Sipil yang melaksanakan kegiatan pengaturan,
pengendalian, dan pengawasan
di bidang penyelenggaraan angkutan
di perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan dan
keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan
maritim, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas
Keselamatan Pelayaran;
c. bahwa
sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang
Jabatan Fungsional, menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
aparatur negara dan
suburusan di bidang reformasi
birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan
di bidang aparatur
negara menetapkan Jabatan Fungsional;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Keselamatan Pelayaran ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai
Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia
yang memenuhi syarat tertentu, diangkat
sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap
oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
2. Jabatan
Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi
dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan
Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk
melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelenggaraan angkutan di
perairan, kepelabuhanan, sarana
dan prasarana pelayaran, keselamatan
dan keamanan pelayaran
serta perlindungan lingkungan maritim.
4. Pejabat
Fungsional Pengawas Keselamatan
Pelayaran yang selanjutnya disebut
Pengawas Keselamatan Pelayaran
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
hak secara penuh
oleh Pejabat yang berwenang untuk
melakukan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian
dan pengawasan di
bidang penyelenggaraan
angkutan di perairan,
kepelabuhanan, sarana dan prasarana
pelayaran, keselamatan dan keamanan
pelayaran serta perlindungan
lingkungan maritim.
5. Ekspektasi
Kinerja yang selanjutnya
disebut Ekspektasi adalah harapan
atas hasil kerja
dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
6. Angka
Kredit adalah nilai
kuantitatif dari hasil
kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran.
7. Angka
Kredit Kumulatif adalah
akumulasi nilai Angka Kredit
yang harus dicapai
oleh Pengawas Keselamatan Pelayaran sebagai
salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Menteri
adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan di
bidang reformasi birokrasi
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
9. Pejabat
yang Berwenang yang
selanjutnya disingkat PyB adalah
pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN
di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Instansi
Pemerintah adalah instansi
pusat dan instansi daerah.
12. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Keselamatan Pelayaran
Link download PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan
RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem