PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2025

 

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran diterbitkan dengan beberapa pertimbangan, antara lain

a.  bahwa  untuk  meningkatkan  keselamatan,  keamanan, dan kelancaran lalu lintas angkutan laut serta pelayanan jasa di pelabuhan, dan perlindungan lingkungan maritim, perlu  mengatur  tugas  dan  ruang  lingkup  kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;

b.  bahwa  untuk  pengembangan  karier  serta  peningkatan profesionalisme  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  melaksanakan kegiatan  pengaturan,  pengendalian,  dan  pengawasan  di bidang  penyelenggaraan  angkutan  di  perairan, kepelabuhanan,  sarana  dan  prasarana  pelayaran, keselamatan  dan  keamanan  pelayaran,  serta perlindungan  lingkungan  maritim,  perlu  ditetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran;

c.  bahwa  sesuai  dengan  ketentuan  Pasal  9  Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  1  Tahun  2023  tentang  Jabatan Fungsional,  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  aparatur  negara  dan  suburusan di  bidang  reformasi  birokrasi yang  merupakan  lingkup urusan  pemerintahan  di  bidang  aparatur  negara menetapkan Jabatan Fungsional; 

d.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  huruf  b,  dan  huruf  c,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  tentang  Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran.

 

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran ini yang dimaksud dengan: 

1.  Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah  warga  negara  Indonesia  yang  memenuhi  syarat tertentu,  diangkat  sebagai  pegawai  aparatur  sipil  negara secara  tetap  oleh  pejabat  pembina  kepegawaian  untuk menduduki jabatan pemerintahan.

2.  Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok  jabatan  yang berisi  fungsi  dan  tugas  berkaitan  dengan  pelayanan fungsional  yang  berdasarkan  pada  keahlian  dan keterampilan tertentu.

3.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Keselamatan  Pelayaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di  bidang penyelenggaraan angkutan di perairan,  kepelabuhanan,  sarana  dan  prasarana pelayaran,  keselamatan  dan  keamanan  pelayaran  serta perlindungan lingkungan maritim.

4.  Pejabat  Fungsional  Pengawas  Keselamatan  Pelayaran yang  selanjutnya  disebut  Pengawas  Keselamatan Pelayaran adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,  dan  hak  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang berwenang  untuk  melakukan  pembinaan  teknis pengaturan,  pengendalian  dan  pengawasan  di  bidang penyelenggaraan  angkutan  di  perairan,  kepelabuhanan, sarana  dan  prasarana  pelayaran,  keselamatan  dan keamanan  pelayaran  serta  perlindungan  lingkungan maritim.

5.  Ekspektasi  Kinerja  yang  selanjutnya  disebut  Ekspektasi adalah  harapan  atas  hasil  kerja  dan  perilaku  kerja pegawai aparatur sipil negara.

6.  Angka  Kredit  adalah  nilai  kuantitatif  dari  hasil  kerja Pengawas Keselamatan Pelayaran.

7.  Angka  Kredit  Kumulatif  adalah  akumulasi  nilai  Angka Kredit  yang  harus  dicapai  oleh  Pengawas  Keselamatan Pelayaran  sebagai  salah  satu  syarat  kenaikan  pangkat dan jabatan.

8.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang  aparatur  negara dan  suburusan di  bidang  reformasi  birokrasi  yang  merupakan  lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

9.  Pejabat  yang  Berwenang  yang  selanjutnya  disingkat  PyB adalah  pejabat  yang  mempunyai  kewenangan melaksanakan  proses  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian  Pegawai  ASN  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.  Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK  adalah  pejabat  yang  mempunyai  kewenangan menetapkan  pengangkatan,  pemindahan,  dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN  di  instansi  pemerintah  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.  Instansi  Pemerintah  adalah  instansi  pusat  dan  instansi daerah.

12.  Unit  Organisasi  adalah  bagian  dari  struktur  organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat  pimpinan  tinggi  pratama,  pejabat  administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk  memimpin  suatu  unit  kerja  mandiri  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

 



Link download PermenpanRB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Keselamatan Pelayaran. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter