Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN yang dimaksud Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN terdiri atas: Jabatan Fungsional Analis Kebijakan; Jabatan Fungsional Widyaiswara; dan Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi ASN.
Jabatan Fungsional Analis
Kebijakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan kegiatan meliputi analisis dan advokasi kebijakan.
Jabatan Fungsional
Widyaiswara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan meliputi pembelajaran, pengembangan program pelatihan,
dan penjaminan mutu program pelatihan.
Jabatan Fungsional Analis
Pengembangan Kompetensi ASN adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis di bidang pengembangan
kompetensi ASN.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
melaksanakan kegiatan analisis dan advokasi kebijakan pada seluruh tahapan
kebijakan. Tugas Jabatan Fungsional Widyaiswara melaksanakan kegiatan
pembelajaran, pengembangan program pelatihan, dan penjaminan mutu program
pelatihan. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi
ASN melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan pengembangan kompetensi,
perancangan program pengembangan kompetensi, serta pengendalian dan evaluasi
program pengembangan kompetensi.
Selengkapnya silahkan baca
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Indonesia Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Pengembangan Kapasitas Dan Pembelajaran ASN (Aparatur Sipil Negara)
Link download Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN (DISINI)
Demikian informasi tentang
Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang
Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran ASN. Terima kasih atas kunjungan Anda

Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PENGEMBANGAN KAPASITAS DAN PEMBELAJARAN ASN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem