Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal diterbitkan menikan peran Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal dalam ranga peningkatan investasi dan mendukung pembangunan ekonomi yang merata, berkelanjutan, dan berkeadilan.
Peraturan sebagai pengganti
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
51 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hokum.
Dasar hukum ditetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor
14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah
sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri PAN
RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal
ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.
5.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal adalah jabatan yang mempunyai
tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman
modal.
6.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal yang selanjutnya disebut
Penata Kelola Penanaman Modal adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup
kegiatan untuk melaksanakan tata kelola penanaman modal.
7.
Tata Kelola Penanaman Modal adalah kegiatan yang meliputi perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penanaman modal dan hilirisasi.
8.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
11.
Perwakilan di Luar Negeri adalah unsur pelaksana teknis Kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan
pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
investasi/badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal yang berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik Indonesia
di Luar Negeri atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei yang
terdiri atas Pejabat Promosi Investasi, Pembantu Pejabat Promosi Investasi,
Kepala Bidang Investasi, dan Asisten Senior Bidang Investasi.
12.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil
kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
14.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata Kelola Penanaman
Modal.
15.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Penata Kelola Penanaman Modal.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Jabatan Fungsional Penata Kelola
Penanaman Modal merupakan jabatan karier PNS. Penata Kelola Penanaman Modal
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Tata Kelola
Penanaman Modal pada Instansi Pemerintah dan Perwakilan di Luar Negeri. Penata
Kelola Penanaman Modal berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal.
Link download Peraturan MenteriPANRB Nomor 14 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Penanaman Modal. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 14 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem