Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa sebagai pengganti atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi.
Salah satu pertimbangan
diterbitkannya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025
Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah bahwa untuk pelaksanaan transformasi
tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah
dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan
Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa ini yang
dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang
dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar
Pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan
informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
6.
Jabatan Fungsional Pemeriksa adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan Pemeriksaan serta analisis dan dukungan
Pemeriksaan keuangan negara.
7.
Pejabat Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan Pemeriksaan serta
analisis dan dukungan Pemeriksaan keuangan negara.
8.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
9.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pemeriksa.
10.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pemeriksa.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
12.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai
aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Pemeriksa
merupakan jabatan karier PNS. Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis
kegiatan di bidang Pemeriksaan pada lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Link download Permenpan RB Nomor13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PAN RB atau Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional
Pemeriksa. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem