Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang pertahanan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertahanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.
Dasar hokum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan
adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 374)
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 66);
Dalam Peraturan Menteri PANRB
atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025
Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur
sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan adalah sekelompok Jabatan Fungsional
yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di
bidang pertahanan.
6.
Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang
lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan
negara.
7.
Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas
dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil
analisis di bidang pertahanan.
8.
Pejabat Fungsional Kataloger yang selanjutnya disebut Kataloger adalah PNS yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi
materiel pertahanan negara.
9.
Pejabat Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat APN
adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan
kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.
10.
Kodifikasi adalah sistem yang berlaku untuk membentuk bahasa perbekalan tunggal
(single supply language) dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, memberi nomor
dan mencatat sumber pabrikan serta memelihara data terkini dari materiel bekal
untuk kelengkapan data manajemen logistik.
11.
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara,
keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
12.
Materiel Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Materiel adalah semua
materiel yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan
Tentara Nasional Indonesia serta materiel lain yang secara langsung belum
digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat
dikerahkan dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.
13.
Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas
hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
14.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja analis Kataloger dan
Pertahanan Negara.
15.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka Kredit yang harus dicapai
oleh Kataloger dan Analis Pertahanan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan jabatan.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
17.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di
instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
19.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
20.
Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk
memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang
Pertahanan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kataloger; dan b) Jabatan
Fungsional Analis Pertahanan Negara. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan merupakan
jabatan karier PNS.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional Di Bidang Pertahanan
Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10
Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan. Semoga ada
manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem