PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN

Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk melakukan pelaksanaan kegiatan di bidang pertahanan; b) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang pertahanan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; c) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan jabatan fungsional di bidang pertahanan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan.

 

Dasar hokum diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374)

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);

 

Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

5. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pertahanan.

6. Jabatan Fungsional Kataloger adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.

7. Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

8. Pejabat Fungsional Kataloger yang selanjutnya disebut Kataloger adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan kodifikasi materiel pertahanan negara.

9. Pejabat Fungsional Analis Pertahanan Negara yang selanjutnya disingkat APN adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis dan advokasi hasil analisis di bidang pertahanan.

10. Kodifikasi adalah sistem yang berlaku untuk membentuk bahasa perbekalan tunggal (single supply language) dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi, memberi nomor dan mencatat sumber pabrikan serta memelihara data terkini dari materiel bekal untuk kelengkapan data manajemen logistik.

11. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah sebuah negara dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

12. Materiel Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Materiel adalah semua materiel yang sudah dimiliki dan digunakan oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia serta materiel lain yang secara langsung belum digunakan namun dalam keadaan darurat dengan atau tanpa modifikasi dapat dikerahkan dalam rangka mendukung Pertahanan Negara.

13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.

14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja analis Kataloger dan Pertahanan Negara.

15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka Kredit yang harus dicapai oleh Kataloger dan Analis Pertahanan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

18. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan terdiri atas: a) Jabatan Fungsional Kataloger; dan b) Jabatan Fungsional Analis Pertahanan Negara. Jabatan Fungsional di Bidang Pertahanan merupakan jabatan karier PNS.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia atau Peraturan Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan

 



Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Pertahanan. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTAHANAN"



































Free site counter


































Free site counter