PERMENKOP NOMOR 2 TAHUN 2025

Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih


Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diperlukan pengembangan model bisnis usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal; b) bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Koperasi untuk menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);

5. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah kerja Kecamatan.

4. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

5. Pengembangan Usaha adalah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan kapasitas ekonomi dan keberlanjutan usaha.

6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

7. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

8. Pengurus adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipilih dan diangkat dalam Rapat Anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

9. Pengawas adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diangkat dan dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

10. Pengelola adalah Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberikan wewenang serta kuasa untuk mengelola usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

11. Anggota adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

12. Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya disebut SIMKOPDES adalah sistem manajemen informasi terintegrasi untuk pendataan, pengelolaan, dan pemantauan kelembagaan, keanggotaan, usaha, serta layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital dan terkoneksi dengan sistem kementerian/lembaga lain melalui sistem penghubung layanan pemerintah.

13. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mobile yang selanjutnya disebut KDMP Mobile adalah aplikasi berbasis mobile yang disediakan oleh Kementerian Koperasi untuk mendukung digitalisasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.

16. Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi.

 

Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan b) mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.


Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih


Link download PeraturanMenteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.


Posting Komentar untuk "PERMENKOP NOMOR 2 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter