Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui penguatan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, diperlukan pengembangan model bisnis usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang adaptif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal; b) bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Presiden memberikan instruksi kepada Menteri Koperasi untuk menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop
Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah
Putih adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3502) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 394);
5.
Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Koperasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1012);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten/Kota
dalam wilayah kerja Kecamatan.
4.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah Koperasi yang beranggotakan warga
yang berdomisili di Desa atau Kelurahan yang sama dan dibuktikan dengan kartu
tanda penduduk.
5.
Pengembangan Usaha adalah proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi
kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertujuan meningkatkan
kapasitas ekonomi dan keberlanjutan usaha.
6.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
7.
Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Koperasi.
8.
Pengurus adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipilih dan
diangkat dalam Rapat Anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi
Desa/Kelurahan Merah Putih.
9.
Pengawas adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diangkat dan
dipilih dalam Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
10.
Pengelola adalah Anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan/atau pihak
ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberikan wewenang serta kuasa untuk
mengelola usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
11.
Anggota adalah anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
12.
Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang selanjutnya
disebut SIMKOPDES adalah sistem manajemen informasi terintegrasi untuk
pendataan, pengelolaan, dan pemantauan kelembagaan, keanggotaan, usaha, serta
layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara digital dan terkoneksi
dengan sistem kementerian/lembaga lain melalui sistem penghubung layanan
pemerintah.
13.
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mobile yang selanjutnya disebut KDMP Mobile
adalah aplikasi berbasis mobile yang disediakan oleh Kementerian Koperasi untuk
mendukung digitalisasi layanan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Koperasi.
15.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Koperasi.
16.
Dinas adalah perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi.
Peraturan Menteri Koperasi
Republik Indonesia Permenkop Nomor 2
Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih
ini bertujuan untuk: a) memberikan pedoman Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih; dan b) mendorong sinergi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah,
dan pemangku kepentingan lain dalam Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2025 Tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Link download PeraturanMenteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Koperasi Republik Indonesia Permenkop Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pengembangan
Usaha Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKOP NOMOR 2 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem