Ruang lingkup Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola Informatika SPBE meliputi: a) petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; b) pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE; dan c) pedoman Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
Pertimangan diterbitkannya Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali
Sistem Elektronik dan Penata Kelola Informatika SPBE adalah sebagai berikut
a.
bahwa untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan
peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu disusun petunjuk pelaksanaan dan
petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan
Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b.
bahwa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disusun sebagai pedoman dalam
pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Jabatan Fungsional Pengendali
Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b
serta untuk melaksanakan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang
Komunikasi dan Informatika, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Digital tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional
Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri
Komunikasi Dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF Pengendali
Sistem Elektronik dan Penata Kelola Informatika SPBE adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5.
Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan
Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1
Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 54);
7.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 494);
8.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 822);
9.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 17);
Dalam
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis
JF Pengendali Sistem Elektronik dan Penata Kelola Informatika SPBE ini yang
dimaksud dengan:
1.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
4.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas
berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
5.
Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah jabatan yang
mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan
pengendalian sistem elektronik dan data.
6.
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Kelola
Informatika SPBE adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan
untuk melakukan kegiatan pengelolaan aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
7.
Pejabat Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data adalah PNS yang
diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengendalian
sistem elektronik dan data.
8.
Pejabat Fungsional Penata Kelola Informatika Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik yang selanjutnya disebut Penata Kelola Informatika SPBE adalah PNS
yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan
aplikasi SPBE dan infrastruktur SPBE.
9.
Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian
Pegawai ASN dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Penata Kelola Informatika SPBE dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
12.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja
atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN baik secara periodik maupun tahunan.
13.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan pemerintah daerah.
14.
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
15.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
16.
Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE.
17.
Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai
oleh Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika SPBE
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
18.
Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata
Kelola Informatika SPBE.
19.
Standar Kemampuan Rata-Rata yang selanjutnya disingkat SKR adalah kemampuan
rata-rata Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola Informatika
SPBE untuk menghasilkan keluaran hasil kerja (output) dalam waktu efektif 1
(satu) tahun atau sebanyak 1250 (seribu dua ratus lima puluh) jam.
20.
Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
yang diperlukan seorang Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan Penata Kelola
Informatika SPBE dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengendali Sistem
Elektronik dan Data dan Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE.
21.
Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi
teknis, manajerial, dan sosio kultural dari Pengendali Sistem Elektronik dan
Data dan Penata Kelola Informatika SPBE.
22.
Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan
pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
23.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengendali Sistem Elektronik dan Data dan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Informatika SPBE yang selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
24.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informasi.
25.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital
Republik Indonesia Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) Jabatan Fungsional (JF) Pengendali
Sistem Elektronik Dan Data Dan Jabatan Fungsional (JF) Penata Kelola
Informatika SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
Link
download Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025
Demikian
informasi tentang Permenkomdigi Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Jukklak Juknis JF
Pengendali Sistem Elektronik dan Data Dan JF Penata Kelola Informatika SPBE. Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENKOMDIGI NOMOR 11 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem