Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PERMENKEU PMK Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Dalam PMK ini dinyatakan bahwa Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Link download Peraturan
Menteri Keuangan Republik Indonesia PERMENKEU
PMK Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa (DISINI)
Demikian informasi tentang Permenkeu PMK Nomor 201 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan
Dana Desa. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKEU PMK NOMOR 201/PMK.07 /2022 TENTANG PENGELOLAAN DANA DESA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem