Permenkeu (PMK) Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah dan Pasal 26 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas
Fiskal Daerah adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5272);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6906);
5.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
1063);
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
ini yang dimaksud dengan:
1.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang
dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas fiskal daerah.
2.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah dalam
rangka melaksanakan pelayanan publik sesuai kewenangannya.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah
digunakan untuk:
a.
pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1.
penerimaan dalam negeri; dan/atau
2.
pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah
melalui pembiayaan awal;
b.
penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, dalam hal
dipersyaratkan;
c.
pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah;
d.
pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pinjaman dari lembaga keuangan bank
dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapat penugasan dari pemerintah
pusat;
e.
pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari
pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi
pendanaan; dan
f.
penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97
Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Link download Peraturan Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan Permenkeu PMK Nomor 97 Tahun 2025 Tentang Peta Kapasitas
Fiskal Daerah. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENKEU NOMOR 97 TAHUN 2025 TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem