Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes (PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam pelaksanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum diperlukan pengaturan secara khusus diantaranya terkait dengan tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta para pihak yang terlibat; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 118 ayat (3), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 122 ayat (4), Pasal 125 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permenkes (PMK) Nomor
38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Permenkes
(PMK) Nomor 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Hukum.
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKES (PMK) NOMOR 38 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN KEDOKTERAN UNTUK KEPENTINGAN HUKUM "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem