Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau disingkat TKWNA adalah warga negara asing yang memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang diakui oleh Pemerintah. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah upaya pemanfaatan TKWNA. Pendayaguna Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing adalah pemberi kerja yang berupa institusi atau lembaga yang berbadan hukum yang mendayagunakan TKWNA dengan membayar upah dan/atau imbalan lainnya.
Dinyatakan dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Pendayagunaan Tenaga Kesehatan WNA (Warga Negara Asing) bahwa Pendayagunaan
TKWNA dilakukan pada: a) wilayah Kawasan Ekonomi Khusus; dan b) wilayah
nonKawasan Ekonomi Khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pendayagunaan TKWNA
yang dilakukan pada wilayah Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Peraturan
Menteri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca eraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
Warga Negara Asing (WNA).
Demikian informasi tentang eraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing (WNA). Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem