Berdasarkan Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Labkes, Dan UTD yang dimaksud Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Indikator Mutu adalah tolok ukur yang digunakan untuk menilai tingkat capaian target mutu pelayanan kesehatan di Praktik mandiri dokter dan dokter gigi, Klinik, Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah. Adapun Mutu Pelayanan Kesehatan adalah tingkat layanan kesehatan untuk individu dan masyarakat yang dapat meningkatkan luaran kesehatan yang optimal, diberikan sesuai dengan standar pelayanan, dan perkembangan ilmu pengetahuan terkini, serta untuk memenuhi hak dan kewajiban pasien.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan aatau Permenkes
Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik, Pusat Kesehatan
Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit Transfusi Darah, bahwa
Dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara berkesinambungan,
Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Dokter Gigi, Klinik, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium
Kesehatan, dan UTD harus melakukan pengukuran dan evaluasi mutu pelayanan kesehatan
sesuai dengan Indikator Mutu.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Kesehatan aatau Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator Nasional
Mutu Pelayanan Kesehatan Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Dokter Gigi, Klinik,
Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, Laboratorium Kesehatan, Dan Unit
Transfusi Darah.
Link download disini
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Indikator
Nasional Mutu Pelayanan Kesehatan TPMD Dan TPMDG, Klinik, Puskesmas, Rumah
Sakit, Labkes, Dan UTD. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 30 TAHUN 2022 TENTANG INDIKATOR NASIONAL MUTU PELAYANAN KESEHATAN TPMD DAN TPMDG, KLINIK, PUSKESMAS, RUMAH SAKIT, LABKES, DAN UTD"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem