Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan
Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan
Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan
Kepulauan, adalah
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun
2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Presiden Nomor
161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);
4. Peraturan Presiden Nomor
81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter
Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas
di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);
5. Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Khusus bagi
Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi
Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang
selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan
kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter
gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada
fasilitas pelayanan kesehatan.
2. Daerah Tertinggal,
Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota
pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.
3. Penerima Tunjangan
Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan
dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah
di DTPK.
4. Sistem Informasi
Kesehatan Nasional adalah sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang
mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam
mendukung pembangunan kesehatan.
5. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pemberian Tunjangan Khusus dilaksanakan
dengan prinsip:
a. tertib, yaitu dikelola
secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang
dapat dipertanggungjawabkan;
b. efisien, yaitu
penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui
penggunaan dana;
c. efektif, yaitu
penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna
untuk mencapai tujuan;
d. transparan, yaitu
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses
informasi seluas-luasnya;
e. akuntabel, yaitu
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan
f. kepatutan, yaitu
tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun
2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter
Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas
Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan.
Link download PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan
Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan
Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan
Kepulauan. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 10 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem