PERMENKES NOMOR 10 TAHUN 2025

Permenkes Nomor 10 Tahun 2025


Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan, adalah

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara   Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian   Negara   (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 357);

4. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 115);

5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048);

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang Bertugas di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disebut Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagai bentuk penghargaan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.

2. Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan yang selanjutnya disingkat DTPK adalah kabupaten/kota pada daerah tertinggal, perbatasan, dan/atau kepulauan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memenuhi kriteria tertentu.

3. Penerima Tunjangan Khusus adalah dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang ditugaskan di rumah sakit milik pemerintah daerah di DTPK.

4. Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah sistem informasi kesehatan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh sistem informasi kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

 

Pemberian Tunjangan Khusus dilaksanakan dengan prinsip:

a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan;

b. efisien, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan capaian yang maksimum melalui penggunaan dana;

c. efektif, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan;

d. transparan, yaitu keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya;

e. akuntabel, yaitu mempertanggungjawabkan pengelolaan dana dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan; dan

f. kepatutan, yaitu tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.


Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan.


Permenkes Nomor 10 Tahun 2025


Link download PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tunjangan Khusus Bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dan Dokter Gigi Subspesialis Yang Bertugas Di Daerah Tertinggal, Perbatasan, Dan Kepulauan. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 10 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter