Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 271 ayat (3), Pasal 278, Pasal 638, Pasal 1041, Pasal 1047, Pasal 1049 ayat (7), Pasal 1069, Pasal 1075, Pasal 1083, Pasal 1093, Pasal 1112 ayat (7), Pasal 1115, dan Pasal 1121 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa
(KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6887);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2024
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952);
5.
Peraturan Presiden Nomor
161 Tahun 2024
tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 357);
6.
Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun
2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1048) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
17 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 1128);
Dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah,
Dan Krisis Kesehatan ini yang dimaksud dengan:
1.
Kejadian Luar Biasa yang selanjutnya disingkat KLB adalah meningkatnya
kejadian, kesakitan, kematian, dan/atau kedisabilitasan akibat penyakit dan
masalah kesehatan yang bermakna secara epidemiologis di suatu daerah pada kurun
waktu tertentu.
2.
Wabah Penyakit Menular yang selanjutnya disebut Wabah adalah meningkatnya KLB
penyakit menular yang ditandai dengan jumlah kasus dan/atau kematian meningkat
dan menyebar secara cepat dalam skala luas.
3.
Situasi KLB dan Wabah adalah kondisi kewaspadaan KLB dan Wabah,
penanggulangan KLB dan
Wabah, serta pasca-KLB dan
pasca-Wabah.
4.
Krisis Kesehatan adalah
peristiwa akibat faktor
alam, nonalam, atau sosial, yang serius dan mendesak yang menimbulkan
permasalahan kesehatan pada masyarakat dan membutuhkan respons cepat di luar
kebiasaan normal, sementara kapasitas kesehatan setempat tidak memadai.
5.
Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita,
mencegah perluasan kejadian, dan mencegah timbulnya penderita atau kematian
baru pada suatu KLB yang sedang terjadi.
6.
Penanggulangan Wabah adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita,
mencegah perluasan kejadian, dan mencegah timbulnya penderita atau kematian
baru akibat penyakit menular pada suatu Wabah yang sedang terjadi.
7.
Surveilans adalah kegiatan pengamatan, pengumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi
data secara sistematis dan terus-menerus tentang kejadian penyakit atau masalah
kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan/atau
penularan penyakit atau masalah kesehatan untuk memperoleh dan memberikan
informasi guna mengarahkan tindakan penanggulangan penyakit secara efektif dan
efisien.
8. Deteksi Dini adalah kewaspadaan kemungkinan terjadinya KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan dengan cara melakukan intensifikasi pemantauan secara terus menerus dan sistematis terhadap perkembangan penyakit dan masalah kesehatan.
9.
Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan
pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
10.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk
menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau
paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat.
11.
Klaster Kesehatan adalah kelompok pelaku penanggulangan Krisis Kesehatan yang
berkoordinasi, berkolaborasi, dan integrasi untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan
Kesehatan, yang berasal dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
12.
Kajian Risiko adalah sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak
negatif terhadap kesehatan masyarakat yang mungkin timbul akibat suatu potensi
bencana atau bahaya yang melanda.
13.
Pengurangan Risiko Krisis Kesehatan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan
untuk mengurangi ancaman dan kerentanan serta meningkatkan kemampuan masyarakat
dalam menghadapi Krisis Kesehatan.
14.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko KLB, Wabah, dan/atau
Krisis Kesehatan melalui pemetaan risiko, penyadaran, peningkatan kemampuan
sumber daya kesehatan, meminimalkan dampak negatif, dan kerugian, dari suatu
kejadian, ancaman, atau bahaya yang ditimbulkan.
15.
Tenaga Cadangan Kesehatan adalah Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan non-Tenaga
Kesehatan yang dipersiapkan untuk dimobilisasi pada Penanggulangan KLB, Wabah,
Krisis Kesehatan, dan kedaruratan kesehatan lainnya.
16.
Tim Gerak Cepat adalah tim yang bertugas membantu kegiatan pada Situasi KLB dan
Wabah.
17.
Tim Darurat Medis adalah kelompok profesional di bidang kesehatan yang
memberikan pelayanan medis secara langsung kepada masyarakat yang terdampak
bencana atau kegawatdaruratan sebagai Tenaga Kesehatan bantuan dalam mendukung
sistem Pelayanan Kesehatan setempat.
18.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Aman Bencana adalah fasilitas yang pelayanannya
tetap dapat diakses dan berfungsi pada kapasitas maksimum pada sebelum, selama,
dan segera setelah situasi darurat dan bencana.
19.
Rencana Kontingensi adalah rencana kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan
darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bahaya tertentu dan penyiapan
sumber daya yang dibutuhkan.
20.
Dokumen Karantina Kesehatan adalah surat keterangan kesehatan yang dimiliki
setiap alat angkut, orang, dan barang yang memenuhi persyaratan, baik nasional
maupun internasional.
21.
Alat Angkut adalah kapal, pesawat udara, dan kendaraan darat yang digunakan
dalam melakukan perjalanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
23.
Penderita adalah seseorang yang menderita sakit karena penyakit yang dapat
menimbulkan KLB, Wabah, dan/atau Krisis Kesehatan.
24.
Petugas Karantina Kesehatan adalah Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang
memiliki kompetensi dan kewenangan dalam urusan karantina kesehatan untuk
melakukan pengawasan dan tindakan penanggulangan penyakit dan/atau faktor
risiko penyebab penyakit atas Alat Angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan.
25.
Pintu Masuk Negara yang selanjutnya disebut Pintu Masuk adalah tempat masuk dan
keluarnya Alat Angkut, orang, dan/atau barang dari dan ke luar negeri, baik
berbentuk pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas negara.
26.
Faktor Risiko Kesehatan adalah hal-hal yang mempengaruhi atau berkontribusi
terhadap terjadinya penyakit dan/atau masalah kesehatan.
27.
Sumber Daya Kesehatan adalah segala sesuatu yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
28.
Perbekalan Kesehatan adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan.
29.
Sumber Daya Manusia Kesehatan adalah seseorang yang bekerja secara aktif di
bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak,
yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya
kesehatan.
30.
Tenaga Medis adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui
pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
31.
Tenaga Kesehatan adalah Setiap Orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan
melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk
melakukan upaya kesehatan.
32.
Tenaga Pendukung atau
Penunjang Kesehatan adalah Setiap Orang yang bukan Tenaga Medis
atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang
penyelenggaraan upaya kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau
institusi lain bidang kesehatan.
33.
Sistem Informasi Kesehatan adalah sistem yang mengintegrasikan berbagai tahapan pemrosesan, pelaporan,
dan penggunaan informasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan kesehatan serta mengarahkan Tindakan atau keputusan
yang berguna dalam mendukung pembangunan kesehatan.
34.
Sistem Informasi Kesehatan Nasional adalah Sistem Informasi Kesehatan yang
dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan yang mengintegrasikan dan menstandardisasi seluruh Sistem Informasi
Kesehatan dalam mendukung pembangunan kesehatan.
35.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
36.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
37.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
38.
Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Pengaturan KLB,
Wabah, dan Krisis
Kesehatan bertujuan untuk:
a.
memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam merespons
seluruh kondisi kedaruratan kesehatan dengan cepat dan tepat dalam rangka
menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan memastikan Pelayanan
Kesehatan esensial tetap berjalan sesuai standar Pelayanan Kesehatan;
b.
mencegah peningkatan kasus dan penyebarluasan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan
lebih lanjut; dan
c. meningkatkan keterpaduan lintas sektor dalam upaya Penanggulangan KLB, Wabah, dan Krisis Kesehatan.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026
Tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, Dan Krisis Kesehatan
Link download Permenkes Nomor 1 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Kejadian Luar Biasa
(KLB), Wabah, Dan Krisis Kesehatan. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENKES NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG KLB, WABAH, DAN KRISIS KESEHATAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem