Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan ketertiban dalam pengelolaan tata naskah dinas di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu melakukan penyesuaian jenis dan format tata naskah dinas; b) bahwa berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berdampak pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026 Tentang
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah
adalah sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 225);
3.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5071);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
5.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
6.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
7.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
Dalam Permendikdasmen Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah ini yang dimaksud dengan:
1.
Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk,
pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
2.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang
dibuat dan/atau diterima oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan.
3.
Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi
elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi
elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
5.
Logo adalah lambang atau simbol yang terdiri atas gambar dan tulisan yang
merupakan identitas resmi Kementerian.
6.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
7.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
8.
Unit Utama adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya dalam
lingkungan Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
9.
Unit Kerja adalah unit organisasi jabatan pimpinan tinggi pratama dalam
lingkungan Unit Utama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pejabat
pimpinan tinggi madya.
10.
Pusat adalah unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
11.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang
bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas
teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
12.
Unit Pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan
arsip di lingkungan Kementerian.
13.
Unit Kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan
tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kementerian.
Tata Naskah Dinas menjadi
acuan bagi Unit Utama, Unit Kerja, Pusat, dan UPT dalam pengelolaan Naskah
Dinas secara manual dan/atau elektronik di lingkungan Kementerian. Tata Naskah
Dinas sebagaimana dimaksud meliputi:
a.
jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b.
pembuatan Naskah Dinas;
c.
pengamanan Naskah Dinas;
d.
pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e.
pengendalian Naskah Dinas.
Jenis Naskah terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas
korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Naskah Dinas arahan terdiri
atas:
a. Naskah Dinas pengaturan;
b. Naskah Dinas penetapan;
dan
c. Naskah Dinas penugasan.
Naskah Dinas pengaturan terdiri
atas:
a. peraturan
perundang-undangan;
b. instruksi;
c. surat edaran; dan
d. prosedur operasional
standar administrasi pemerintahan.
Peraturan perundang-undangan merupakan
Naskah Dinas yang berlaku dan mengikat secara umum, bersifat mengatur, dan memuat
kebijakan pokok. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud berupa
Peraturan Menteri. Peraturan menteri dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Instruksi merupakan Naskah
Dinas yang memuat perintah berupa petunjuk/arahan teknis tentang pelaksanaan
suatu kebijakan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Instruksi ditetapkan
dan ditandatangani oleh Menteri.
Penetapan dan penandatanganan
instruksi tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. Instruksi ditetapkan
dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Surat edaran merupakan Naskah
Dinas yang memuat pemberitahuan yang penting dan mendesak. Surat edaran ditetapkan
dan ditandatangani oleh Menteri atau pejabat pimpinan tinggi madya.
Surat edaran disusun sesuai
dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Prosedur operasional standar
administrasi pemerintahan merupakan prosedur operasional standar dari berbagai proses
penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Prosedur operasional standar
administrasi pemerintahan ditetapkan dan ditandatangani oleh: a) pejabat
pimpinan tinggi pratama atau kepala UPT untuk prosedur operasional standar
administrasi pemerintahan yang bersifat mikro; dan b) pejabat pimpinan tinggi madya
untuk prosedur operasional standar administrasi pemerintahan yang bersifat
makro.
Prosedur operasional standar administrasi
pemerintahan ditetapkan dengan susunan dan bentuk sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Selain Naskah Dinas pengaturan,
Naskah Dinas pengaturan dapat berupa Peraturan pimpinan tinggi Madya. Peraturan
pimpinan tinggi Madya disusun sepanjang diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan pimpinan tinggi
Madya disusun dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan pembentukan
peraturan perundang-undangan. Penyusunan Peraturan pimpinan tinggi Madya dikoordinasikan
oleh Unit Kerja yang membidangi hukum di Sekretariat Jenderal.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian Pendidikan
Dasar Dan Menengah.
Link download PermendikdasmenNomor 2 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Permendikdasmen
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah. Semoga ada manfaatnbya


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 2 TAHUN 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem