Permendikdasmen
Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun
2025-2029 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana
Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Adapun dasar hokum diterbitkannya
Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025
Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029, adalah
sebagai berikut
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
5.
Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6987);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
7.
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar
dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385);
8.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 19);
9.
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan
Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 114);
10.
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1050);
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun 2025-2029 ini yang dimaksud
dengan:
1.
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025-2029
yang selanjutnya disebut Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 adalah dokumen
perencanaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk periode 5 (lima)
tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yang merupakan
penjabaran dari RPJMN.
2.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut
Kemendikdasmen adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan
dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pendidikan
Dengan Peraturan Menteri ini
ditetapkan Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029. Renstra Kemendikdasmen Tahun
2025-2029 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Data dan informasi kinerja
Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi
Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran - Rencana Strategis
Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen
Renstra Kemendikdasmen Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan rencana strategis atas
penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan dasar dan menengah
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 555)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 319), dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor
19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Dasar Dan
Menengah Tahun 2025-2029
Link download PermendikdasmenNomor 19 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Link download Salinan Permendikdasmen Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Rencana Strategis (Renstra) Kemendikdasmen Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENDIKDASMEN NOMOR 19 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem