Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyabasa melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Republik Indonesia Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2024 Tentang
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Widyabasa
Link download PermendikbudristekNomor 18 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permendikbudristek
Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Widyabasa. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 18 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL WIDYABASA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem