Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk Penerbitan Buku diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa penerbitan buku merupakan bagian kegiatan berusaha sektor pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha untuk penerbitan buku; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk ditetapkan pada masing-masing sektor dengan peraturan menteri/kepala lembaga; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha untuk Penerbitan Buku.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
16 Tahun 2023 Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan
Berusaha Untuk Penerbitan Buku.
Link download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023 (DISINI)
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2023
Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha Untuk
Penerbitan Buku. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2023 TENTANG NSPK PERIZINAN BERUSAHA UNTUK PENERBITAN BUKU"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem