Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakual hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan; c) bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan ujikesetaraan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dart huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan.
Dinyatakandalam Peraturan Mendikbudristek
atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun
2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Peserta didik pada Pendidikan Nonformal
dan Pendidikan Informal daiam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil
pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. Uji kesetaraan
bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan
Informal. Pendidikan Nonformal meliputi program paket A, program paket B, dan program
paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pendidikan Informai merupakan sekolahrumah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Mendikbudristek
atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun
2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Uji kesetaraan dilakukan untuk mengukur
kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan
Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Pengukuran kompetensi
peserta didik merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup paling sedikit
literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi
lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji kesetaraan diselenggarakan
berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran
uji kesetaraan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 31
Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan.
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan Semoga
ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG UJI KESETARAAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem