PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG UJI KESETARAAN

Peraturan Mendikbudrsitek atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan


Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, hasil belajar pendidikan nonformal perlu dihargai setara dan pendidikan informal perlu diakui sama dengan pendidikan formal; b) bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, penghargaan dan pengakual hasil belajar pendidikan nonformal dan pendidikan informal dilakukan melalui penyetaraan; c) bahwa untuk menjamin pemenuhan akses peserta didik pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, perlu pengaturan ujikesetaraan; d) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimalsud dalam huruf a, huruf b, dart huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Uji Kesetaraan.

 

Dinyatakandalam Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Peserta didik pada Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal daiam menyetarakan hasil pendidikannya dengan hasil pendidikan formal harus mengikuti asesmen melalui uji kesetaraan. Uji kesetaraan bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur Pendidikan Nonformal dan jalur Pendidikan Informal. Pendidikan Nonformal meliputi program paket A, program paket B, dan program paket C, atau bentuk lain yang sederajat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan Informai merupakan sekolahrumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya Peraturan Mendikbudristek atau Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan bahwa Uji kesetaraan dilakukan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal. Pengukuran kompetensi peserta didik merupakan pengukuran hasil belajar yang mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji kesetaraan diselenggarakan berdasarkan prinsip menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran uji kesetaraan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan. 

 



Link download DISINI


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Uji Kesetaraan Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD RISTEK NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG UJI KESETARAAN"



































Free site counter


































Free site counter