Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dimaksud dalam Permendikbud Nomor 1/2021 adalah penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Dalam pelaksanaannya, PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel. PPDB harus dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Berikut berdasarkan persyaratan
usia calon siswa SD SMP SMA SMK pada PPDB tahun 2022 berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB
TK SD SMP SMA SMK. Calon peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan
usia: a) paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan b) paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam)
tahun untuk kelompok B.
Calon peserta didik baru kelas
1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia: a) 7 (tujuh) tahun; atau b) paling
rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Dalam pelaksanaan PPDB,
SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang
berusia 7 (tujuh) tahun. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi
paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
bagi calon peserta didik yang memilik kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan
psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila
psikolog professional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan
guru sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan: a) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Sedangkan salon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan: a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat. Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan usia dikecualikan
untuk sekolah dengan kriteria: a) menyelenggarakan pendidikan khusus; b) menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus; dan c) berada di daerah tertinggal, terdepan, dan
terluar.
Persyaratan usia dalam
pelaksanaan PPDB menurut Permendikbud
Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK harus dibuktikan dengan: akta
kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang
sesuai dengan domisili calon peserta didik. Pada jenjang SMP SMA SMK, Persyaratan
usia dapat dibuktikan dengan: ijazah atau dokumen lain yang menyatakan
kelulusan.
Selain memenuhi persyaratan di
atas, calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK
yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan surat rekomendasi
izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada: a) direktur
jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan b) direktur jenderal yang
membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.
Bagi sekolah yang menerima peserta
didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia
paling singkat 6 (enam) bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang
bersangkutan. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak
melaksanakan kewajiban tersebut maka akan mendapat sanksi administratif berupa
peringatan tertulis.
Calon peserta didik baru
penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan: batas usia
maupun ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB
TK SD SMP SMA SMK menyatakan bahwa PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan
melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB zonasi; afirmasi; perpindahan
tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi. Jalur zonasi terdiri atas: a) jalur zonasi
SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah; b) jalur zonasi
SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan c) jalur
zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
Selengkapnya silahkan baca Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
PPDB Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK (Taman Kanak-Kanak), SD (Sekolah
Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), SMA (Sekolah Menengah Atas), dan SMK (Sekolah
Menengah Kejuruan), melalui salinan dokumen yang tersedia di bawah ini
Link Download Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK silahkan klik icon yang terdapat dipojok kanan salinan dokumen di atas.
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya. Dapat informasi dan berita terbaru lainnya tentang pendidikan melalui ainamulyana.com
Posting Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PPDB TK SD SMP SMA SMK"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem