Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Sebagaimana diketahui Pembentukan
Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk
mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan
Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk
mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada
pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian
pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.
Ketentuan yang diatur dalam
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala
Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, adalah sebagai berikut:
·
Dalam pasal pertama, peraturan ini
menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh
Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai
istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa
istilah yang diatur adalah:
·
Dana Desa: Pendanaan yang diberikan oleh
pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
·
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP): Koperasi
yang beranggotakan warga desa yang sama dan dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk.
·
Pinjaman: Kredit atau pembiayaan yang
diberikan oleh bank kepada KDMP sebagai modal awal.
Mekanisme Persetujuan
Kepala Desa
1. Kewenangan Kepala Desa
Kepala Desa memiliki
kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada
Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah
Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan
masyarakat.
2. Kewajiban Kepala Desa
Kewajiban Kepala Desa
antara lain meliputi:
Melakukan kajian proposal
bisnis yang diajukan oleh KDMP.
Mengkoordinasikan
pembayaran angsuran pokok dan bunga dari pinjaman yang telah disetujui.
Melaksanakan penatausahaan
dan pelaporan anggaran terkait dengan penggunaan Dana Desa untuk pinjaman.
Dukungan Pengembalian
Pinjaman
Salah satu aspek penting
dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk
pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak
mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan
beberapa ketentuan:
Dukungan pengembalian
pinjaman paling banyak 30% dari pagu Dana Desa per tahun.
Dukungan ini diberikan
dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan kebutuhan strategis untuk
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Prosedur Persetujuan
Pinjaman oleh Kepala Desa
Prosedur persetujuan
pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk
mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah
berikut:
Pengajuan Permohonan
Pinjaman: Ketua pengurus KDMP mengajukan permohonan beserta proposal rencana
bisnis yang memuat rincian kegiatan usaha, anggaran biaya, dan rencana
pengembalian pinjaman.
Musyawarah Desa: Kepala
Desa bersama badan permusyawaratan desa mengadakan musyawarah untuk membahas
dan menyepakati usulan pinjaman berdasarkan proposal tersebut.
Surat Persetujuan: Setelah
musyawarah disepakati, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman yang
menjadi dasar permohonan pinjaman kepada bank.
Imbal Jasa untuk Pemerintah
Desa
KDMP diwajibkan memberikan
imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka.
Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih
KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan
kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Pembinaan dan Pengawasan
Dalam rangka memastikan
kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah
Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan
pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi
bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap
ketentuan yang berlaku.
Permendesa PDT Nomor 10
Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan
Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang
jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari
masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada
prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara
efektif.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme
Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Link download Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendesa
PDT Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam
Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENDESA PDT NOMOR 10 TAHUN 2025"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem