Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor
90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah diteribitkan dengan pertimbangan: a) bahwa
untuk mengintegrasikan dan menyelara kan perencanaan pembangunan dan keuangan
daerah, perlu adanya klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan
pembangunan dan keuangan daerah; b) bahwa klasifikasi, kodefikasi, dan
nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah digunakan untuk
mendukung Sistem lnformasi Pemerintahan Daerah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dmaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah adalah
1.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pmerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lemba.ran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Perencanaan Fembangunan dan Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut
Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur adalah penggolongan, pemberian kode,
dan daftar penamaan perencanaan pembangunan dan keuangan daera.h yang dsusun
secara sistematis sebagai acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan
caerah dan keuangan daerah.
2. Pemerintah Daerah adalah
kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3. Urusan Pemerintahan yang
selanjutnya disebut Urusan adalah kekuasaan pemerintahan yang me!ljadi kewenangan
Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan
menyejahteraka!l masyarakat.
4. Organisasi adalah perangkat
daerah yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewan petwakilan rakyat
daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
5. Sumber Pendanaan adalah
pengelompokan dana berdasarkan penggunaan dalam rangka pengendalian
masing-masing kelompok dana.
6. Vlihyah Administrasi
Pemerim:ahan adalah wilayah administrasi pemerintahan daerah provinsi, caerah
kabupaten/ kota, kecamatan atau yang disebut dengan nama lain, desa atau yang
disebut dengan nama lain dan kelurahan seluruh Indonesia.
7. Menteri adalah menteri
yang menyelenggarakan urusan penerintahan dalam negeri.
Pemerintah Daerah menyusun
dokumen rencana pembangunan daerah, dokumen rencana perangkat daerah, dan
dokumen pengelolaan keuangan daerah sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. Penyusurian dokumen dengan menggunakan Klasifikasi, Kodefikasi dan
Nomenklatur yang digunakan pada tahapan:
a. perencanaan pembangunan
daerah;
b. perencanaan anggaran
daerah;
c. pelaksanaan dan
penatausahaan keuangan daerah;
d. akuntansi dan pelaporan
keuangan daerah;
e. pertanggungjawaban keuangan
daerah;
f. pengawasan keuangan
daerah; dan
g. analisis informasi
pemerintahan daerah lainnya.
Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur terdiri atas:
a. Urusan, bidang urusan,
program, kegiatan, dan sub kegiatan;
b. Fungsi;
c. Organisasi;
d. Sumber Pendanaan;
e. -wilayah Administrasi
Pemerintahan; dan
f. rekening.
Klasifikasi, Kodefikasi,
dan . Nomenklatur Urusan untuk bidang urusan, program, kegiatan: dan sub
kegiatan sebagaimana dimaksud disusun berdasarkan Urusan yang menjadi
kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Fungsi disusun berdasarkan perwujudan tugas perr:erintahan di
bidang terte:itu yang selaras dengan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan .
Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur Organisasi berdasarkan susunan perangkat daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur Sumber Pendanaan disusun berdasarkan Sumber Penda.naan yang
meliputi dana umum dan dana khusus sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Klasidikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur nama wilayah Administrasi Pemerintahan disusun berdasarkan kode
dan data Wilayah Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur rekening disusun berdasarkan kode akun, kelompok, jenis, objek,
rincian objek, dan sub rincian objek, meliputi aset, kewajiban, pendapatan /
pendapatan-laporan realisasi anggaran, belanja, pembiayaan, pendapatan-laporan
operasional, dan beban.
Klasifikasi, Kodefikasi,
dan Nomenklatur tercantum dalam Laopiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Klasifikasi, Kodefikasi, dan
Nomenklatur sebagaimana merupakan acuan baku bagi Pemerintah Daerah dalam
menyusun doumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Selengkapnya silahkan
dwonload dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90
Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan Dan Keuangan Daerah
Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90Tahun 2019
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri
Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah. Semoga ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 90 TAHUN 2019 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem