Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu mengatur mengenai pedoman pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Permendagri
Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD
(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
6.
Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 333);
Dalam Permendagri Nomor 18
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah) ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
2.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam
dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak
psikologis.
3.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi
penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan
pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat
daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah.
5.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat
Daerah yang menyelenggarakan suburusan Bencana.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Kelompok JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan alam negeri.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor
18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan
Penanggulangan Bencana Daerah)
Link download PermendagriNomor 18 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD.
Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BPBD"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem