PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BPBD

Permendagri Nomor 18 Tahun 2025


Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu mengatur mengenai pedoman pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan suburusan bencana; b) bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan organisasi saat ini, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);

6. Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 333);

 

Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

3. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.

4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan suburusan Bencana.

6. Kelompok Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Kelompok JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan alam negeri.


Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah)


Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD


Link download PermendagriNomor 18 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, Dan Tata Kerja BPBD. Semoga ada manfaatnya

 

Posting Komentar untuk "PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BPBD"



































Free site counter


































Free site counter