Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran, yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pemasaran, KKNI bidang pemasaran meliputi: a) subbidang pemasaran; b) subbidang
merek; c) subbidang layanan; dan d) subbidang penjualan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Perdagangan Permendag Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pemasaran.
Link Download Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
05 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pemasaran DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor
5 Tahun 2023 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang
Pemasaran. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENDAG NOMOR 05 TAHUN 2023 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG PEMASARAN"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem