PERMENAKER NOMOR 8 TAHUN 2025

Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi


Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, perlu dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi; b) bahwa dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya dukungan berupa pemberian bantuan pemerintah dalam program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi.

 

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi ini yang dimaksud dengan:

1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/nonpemerintah.

2. Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.

3. Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program Pemagangan.

4. Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.

5. Mentor Pemagangan yang selanjutnya disebut Mentor adalah seseorang yang berperan sebagai pelatih, pendamping, pembimbing, dan/atau pengawas yang memiliki suatu keahlian untuk membantu Peserta Pemagangan dalam mencapai tujuan pemagangan.

6. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

7. Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.

8. Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibuka rekening atas nama satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan kepada penerima Bantuan Pemerintah.

9. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

11. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

14. Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan Program Pemagangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

 



Link download Permenaker Nomor8 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Semoga ada manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERMENAKER NOMOR 8 TAHUN 2025 "



































Free site counter


































Free site counter