Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan program pemerintah dalam upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, menyiapkan lulusan baru perguruan tinggi memasuki dunia kerja, dan memberikan peluang kesempatan kerja, perlu dilaksanakan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi; b) bahwa dalam pelaksanaan program sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu adanya dukungan berupa pemberian bantuan pemerintah dalam program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi.
Dalam Peraturan Menteri
Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan
Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi ini yang dimaksud
dengan:
1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga pemerintah/nonpemerintah.
2.
Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Program
Pemagangan adalah program pelatihan kerja yang dilaksanakan di industri di
bawah pendampingan, bimbingan, dan/atau pengawasan mentor atau pekerja yang
menguasai proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka
meningkatkan keterampilan atau keahlian tertentu bagi lulusan perguruan tinggi.
3.
Peserta Pemagangan adalah lulusan perguruan tinggi yang mengikuti Program
Pemagangan.
4.
Penyelenggara Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang selanjutnya
disebut Penyelenggara Pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan
untuk menyelenggarakan Program Pemagangan.
5.
Mentor Pemagangan yang selanjutnya disebut Mentor adalah seseorang yang
berperan sebagai pelatih, pendamping, pembimbing, dan/atau pengawas yang
memiliki suatu keahlian untuk membantu Peserta Pemagangan dalam mencapai tujuan
pemagangan.
6.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
7.
Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan yang selanjutnya
disebut SIAPkerja adalah ekosistem digital ketenagakerjaan yang merupakan
transformasi dari sistem informasi ketenagakerjaan yang mengintegrasikan
seluruh layanan bidang ketenagakerjaan secara nasional.
8.
Bank Penyalur adalah bank mitra kerja sebagai tempat dibuka rekening atas nama
satuan kerja untuk menampung dana Bantuan Pemerintah yang akan disalurkan
kepada penerima Bantuan Pemerintah.
9.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat pada
Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan yang memperoleh
kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab penggunaan anggaran pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan
Vokasi dan Produktivitas.
10.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan
dan belanja negara pada Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan
Pemagangan.
11.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang ketenagakerjaan.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
ketenagakerjaan.
13.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan
Produktivitas.
14.
Tim Pelaksana adalah tim yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan Program
Pemagangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 8
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan
Lulusan Perguruan Tinggi
Link download Permenaker Nomor8 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Semoga
ada manfaatnya
Posting Komentar untuk "PERMENAKER NOMOR 8 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem