zmedia

PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada: a) P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b) perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera asing.

 

Jenis Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran terdiri atas: a) peringatan tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia; c) pencabutan SIP3MI; dan/atau d) denda keterlambatan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 



Link Download Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Posting Komentar untuk "PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA"



































Free site counter


































Free site counter