Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, bahwa Pengenaan sanksi administratif dalam pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia diberikan kepada: a) P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran; atau b) perusahaan untuk kepentingan perusahaan sendiri yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran pada kapal berbendera asing.
Jenis Sanksi administratif yang
dapat dikenakan kepada P3MI yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia, Awak
Kapal Niaga Migran, atau Awak Kapal Perikanan Migran terdiri atas: a) peringatan
tertulis; b) penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan
Pekerja Migran Indonesia; c) pencabutan SIP3MI; dan/atau d) denda
keterlambatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 2 Tahun
2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pelaksanaan
Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Link Download Permenaker
Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam
Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Dalam Pelaksanaan Penempatan Dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM PELAKSANAAN PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem