Peraturan Menteri Agama PMA (Permenag) Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat secara tertib, terencana, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, perlu pengaturan mengenai pendayagunaan zakat untuk usaha produktif; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Agama - Permenag Nomor 16
Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5255);
4.
Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 348);
5.
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1070);
Dalam Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan
Zakat Untuk Usaha Produktif ini yang dimaksud dengan:
1.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
2.
Mustahik adalah orang yang berhak menerima Zakat.
3.
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang
melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
4.
BAZNAS Provinsi adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat
provinsi.
5.
BAZNAS Kabupaten/Kota adalah lembaga yang melaksanakan pengelolaan Zakat pada tingkat
kabupaten/kota.
6.
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
8.
Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan
fungsi di bidang urusan pemberdayaan Zakat.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Agama - Permenag Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha
Produktif melaluli link download yang tersedia di bawah ini
Link download PMA Nomor 16 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 16 Tahun
2025 Tentang Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif. Semoga ada
manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMENAG - PMA NOMOR 16 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem