Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk mendukung pencapaian kinerja tugas dan fungsi organisasi, perlu dilakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan menyelenggarakan manajemen risiko di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b) bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penilaian risiko secara komprehensif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Manajemen Risiko.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen Risiko yang
dimaksud Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai,
mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan
memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
Penyelenggaraan
Manajemen Risiko bertujuan untuk: a) mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik; b) mengoptimalkan implementasi SPIP; c) menetapkan dan mengelola Risiko yang
dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d) melindungi
organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian
tujuan dan/atau sasaran; e) meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan
dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f) menciptakan kesadaran dan kepedulian
pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan PermenLHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Manajemen Risiko.
Link download DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Permen LHK Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Manajemen
Risiko. Semoga ada manfaatnya.

Posting Komentar untuk "PERMEN LHK NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG MANAJEMEN RISIKO"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem