PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI

Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari


Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan; b) bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa Wisata Bahari, perlu dilakukan penyederhanaan kriteria dan tahapan penetapan Desa Wisata Bahari; c) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, serta perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari adalah sebagai berikut:

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

3. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);

4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);

 

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari ini yang dimaksud dengan:

1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir, laut, dan/atau pulau- pulau kecil.

3. Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah Desa yang mempunyai potensi daya tarik Wisata Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya kelautan dan perikanan.

4. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.

5. Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.

6. Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antar pihak yang berkepentingan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.

7. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.

8. Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan termasuk masyarakat hukum adat.

9. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

11. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengelolaan kelautan.

12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

13. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari

 

Link download Permen KP Nomor1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari

 

Demikian informasi tentang Permen Kelautan dan PerikananNomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari. Semoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI"



































Free site counter


































Free site counter


































Free site counter