Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa Wisata Bahari diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, perlu mengembangkan wisata bahari dengan memanfaatkan sumber daya kelautan dan perikanan; b) bahwa untuk efektivitas penyelenggaraan kegiatan Desa Wisata Bahari, perlu dilakukan penyederhanaan kriteria dan tahapan penetapan Desa Wisata Bahari; c) bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 93/PERMEN-KP/2020 tentang Desa Wisata Bahari sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, serta perlu dilakukan penyesuaian dengan perubahan organisasi, sehingga perlu diganti.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa
Wisata Bahari adalah sebagai berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 390) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2025 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 174);
4.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 96);
Dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata
Bahari ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir,
laut, dan/atau pulau- pulau kecil.
3.
Desa Wisata Bahari yang selanjutnya disebut Dewi Bahari adalah Desa yang
mempunyai potensi daya tarik Wisata Bahari dari pemanfaatan jasa sumber daya
kelautan dan perikanan.
4.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang
dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
5.
Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat,
masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di Wilayah Pesisir
dan pulau-pulau kecil.
6.
Kemitraan adalah kesepakatan kerja sama antar pihak yang berkepentingan
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya kelautan.
7.
Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai
satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara
berkelanjutan.
8.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan orang yang terorganisasi yang mempunyai
pengurus dan aturan- aturan dalam organisasi kelompok yang secara langsung
melakukan kegiatan dalam suatu usaha bersama di bidang kelautan dan perikanan
termasuk masyarakat hukum adat.
9.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
11.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas teknis di
bidang pengelolaan kelautan.
12.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
13.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu
perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Desa
Wisata Bahari
Link download Permen KP Nomor1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari
Demikian informasi tentang Permen
Kelautan dan PerikananNomor 1 tahun 2026 tentang Desa Wisata Bahari. Semoga ada
manfaatnya
%20Nomor%201%20tahun%202026.png)
Posting Komentar untuk "PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG DESA WISATA BAHARI"
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem