Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, penyerapan tenaga kerja, dan produktivitas usaha, khususnya pada sektor perumahan, diperlukan perluasan akses kredit/pembiayaan bagi pelaku usaha sektor perumahan; b) bahwa berdasarkan koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada tanggal 3 Juli 2025 dan perkembangan terkait lainnya, perlu dibentuk skema kredit/pembiayaan bersubsidi untuk sektor perumahan dalam rangka mendukung program 3 (tiga) juta rumah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau Permenko Perekonomian Nomor 13
Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan adalah sebagai
berikut:
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 339);
4.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 77) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun
2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 345);
5.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 923);
Dalam Peraturan Menteri ini
yang dimaksud dengan:
1.
Kredit Program Perumahan adalah kredit/pembiayaan investasi dan/atau kredit/pembiayaan
modal kerja yang diberikan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah berupa
individu/perseorangan atau badan usaha yang dilakukan dalam rangka mendukung
pencapaian program prioritas di bidang perumahan.
2.
Usaha mikro, kecil, dan menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha
produktif dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
3.
Penyalur Kredit Program Perumahan adalah lembaga keuangan atau koperasi yang
telah ditetapkan sebagai penyalur kredit usaha rakyat.
4.
Lembaga Keuangan adalah lembaga jasa keuangan yang berdasarkan prinsip
konvensional maupun syariah yang diawasi oleh lembaga negara yang
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
5.
Koperasi adalah koperasi simpan pinjam atau koperasi simpan pinjam pembiayaan
syariah yang diawasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perkoperasian.
6.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada
Penyalur Kredit Program Perumahan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima
Kredit Program Perumahan baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
7.
Pertanggungan adalah kegiatan pemberian pertanggungan oleh perusahaan asuransi
kredit atas risiko kegagalan pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit
Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan baik berdasarkan
prinsip konvensional maupun syariah.
8.
Penerima Kredit Program Perumahan adalah UMKM berupa individu/perseorangan atau
badan usaha yang menjadi debitur Kredit Program Perumahan.
9.
Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dibayarkan oleh Penerima
Kredit Program Perumahan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
10.
Marjin untuk Akad Syariah yang selanjutnya disebut Marjin adalah besaran
keuntungan atau istilah lain sesuai akad syariah berupa imbalan bagi hasil atau
lainnya yang ditetapkan dalam rangka pemberian Kredit Program Perumahan
syariah.
11.
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin adalah bagian tingkat bunga/marjin yang ditanggung
oleh pemerintah yang dibayarkan kepada Penyalur Kredit Program Perumahan.
12.
Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem
informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan
informasi penyaluran kredit program.
13.
Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti
registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai
identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
14.
Sistem Layanan Informasi Keuangan yang selanjutnya disingkat SLIK adalah sistem
informasi yang dikelola oleh lembaga negara yang menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan untuk mendukung pelaksanaan
tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
15.
Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan yang selanjutnya disingkat LPIP adalah
lembaga pemeringkat yang menghimpun dan
mengolah data kredit atau pembiayaan dan data lain untuk menghasilkan informasi
perkreditan.
16.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan
modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan
usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki
agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup, yang terdiri atas skema-skema
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Kredit Program
Perumahan bertujuan untuk:
a.
mendukung UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan bangunan dalam
rangka penyediaan rumah;
b.
meningkatkan kapasitas UMKM berupa pengembang, kontraktor, dan pedagang bahan
bangunan dalam rangka penyediaan rumah;
c.
mendukung kegiatan UMKM melalui aktivitas pembelian, pembangunan, atau renovasi
rumah;
d.
mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja; dan
e.
meningkatkan kontribusi sektor perumahan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Penyalur Kredit Program
Perumahan merupakan penyalur KUR yang memiliki plafon penyaluran KUR dan tidak
dalam posisi diberhentikan sementara.
Penyalur Kredit Program
Perumahan mengajukan permohonan plafon Kredit Program Perumahan kepada
Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pendanaan untuk penyaluran
Kredit Program Perumahan bersumber dari dana Lembaga Keuangan atau Koperasi
sebagai Penyalur Kredit Program Perumahan.
Penyalur Kredit Program
Perumahan melakukan pemeriksaan calon Penerima Kredit Program Perumahan melalui
SLIK atau LPIP.
Penyalur Kredit Program
Perumahan menyalurkan Kredit Program Perumahan berdasarkan data calon Penerima
Kredit Program Perumahan yang tercantum dalam SIKP.
SIKP dilaksanakan sesuai
dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan. SIKP mengacu kepada data dari: a) kementerian/lembaga; b) pemerintah
daerah; c) Penyalur Kredit Program Perumahan; dan/atau d) Penjamin/asuransi
Kredit Program Perumahan.
Penjamin/asuransi Kredit Program
Perumahan merupakan perusahaan Penjaminan,
perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan
lain yang telah ditetapkan untuk memberikan
Penjaminan/Pertanggungan KUR.
Penjaminan/Pertanggungan
dalam Kredit Program Perumahan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama
antara penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan dan Penyalur Kredit Program
Perumahan.
Mekanisme
Penjaminan/Pertanggungan dilaksanakan berdasarkan profil risiko sesuai dengan
perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program Perumahan dan
penjamin/asuransi Kredit Program Perumahan.
Agunan Kredit Program
Perumahan terdiri atas agunan pokok dan agunan
tambahan. Agunan pokok merupakan objek yang dibiayai oleh Kredit Program
Perumahan. Sedangkan Agunan tambahan dapat
diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur Kredit Program
Perumahan.
Ketentuan mengenai
penilaian, pengelolaan, dan pengawasan agunan pokok dan agunan tambahan
dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerja sama antara Penyalur Kredit Program
Perumahan dan Penerima Kredit Program Perumahan.
Pemerintah memberikan
Subsidi Bunga/Subsidi Marjin penyaluran Kredit Program Perumahan sebagai
pengurang Suku Bunga/Marjin yang dibebankan kepada Penerima Kredit Program
Perumahan. Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dibayarkan kepada Penyalur Kredit
Program Perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kredit Program Perumahan
disalurkan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan kepada Penerima Kredit
Program Perumahan secara langsung. Kredit
Program Perumahan disalurkan dalam 2 (dua) skema yaitu: a) Kredit Program
Perumahan sisi penyediaan rumah; atau b) Kredit Program Perumahan sisi
permintaan rumah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atau
Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit
Program Perumahan
Link download Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenko Perekonomian
Nomor 13 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
Semoga ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "PERMENKO PEREKONOMIAN NOMOR 13 TAHUN 2025 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem