PERDA KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025

Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung


Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berperan mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; b) bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c) bahwa untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, serta untuk melaksanakan ketentuan amanat Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diperlukan adanya suatu penetapan terhadap desa yang sudah ada.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

4. Undang-Undang Nomor 103 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 289, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7040);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kabupaten Bandung.

2. Bupati adalah Bupati Bandung.

3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

4. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

5. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

 

Pemerintah Daerah menetapkan 270 (dua ratus tujuh puluh) Desa yang terletak di 31 (tiga puluh satu) Kecamatan di wilayah Daerah. Daftar penetapan Desa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

 

Dalam hal terdapat Perubahan nama atau penambahan atau pengurangan terhadap daftar Desa, dilaksanakan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Ketentuan mengenai batas desa yang ditetapkan diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai penataan desa dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung

 

Link download Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025

 

Demikian informasi tentang Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Bandung Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Penetapan Desa Dan Kode Desa Di Kabupaten Bandung. Smeoga ada manfaatnya

Posting Komentar untuk "PERDA KABUPATEN BANDUNG NOMOR 8 TAHUN 2025"



































Free site counter


































Free site counter