Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)
Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup
Kementerian Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk
mewujudkan akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam
penyaluran bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian, perlu mengatur pedoman
umum pengelolaan bantuan pemerintah lingkup Kementerian Pertanian; b) bahwa
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan
Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c) bahwa berdasarkan
ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, menteri selaku pengguna
anggaran perlu menetapkan pedoman umum pengelolaan bantuan pemerintah pada
lingkup Kementerian Pertanian.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian adalah
1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 389);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan
Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/ Lembaga (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.05/2021 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian
Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1080);
5.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor
14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30 Tahun
2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2025 Nomor 884);
6.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 250) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun
2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun
2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 1197);
Dalam Peraturan Menteri
Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan
Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian ini yang dimaksud dengan:
1.
Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial
yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau
lembaga pemerintah/non pemerintah.
2.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA atau dokumen
lain yang dipersamakan dengan DIPA adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran
yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan
dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen
pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
3.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan
instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh
alokasi anggaran, atau Kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi
pemerintah.
4.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa
satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program
dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa
personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi
dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk
menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
5.
Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen sumber
berupa barang milik negara yang diserahterimakan dari pihak pertama kepada
pihak kedua.
6.
Aplikasi Bantuan Pemerintah Elektronik yang selanjutnya disebut eBanper adalah
sistem elektronik yang digunakan untuk pengelolaan Bantuan Pemerintah mulai
dari pengusulan, penilaian, penyaluran, dan serah terima, sampai dengan proses
hibah.
7.
Keadaan Tertentu yang Ditetapkan oleh Pemerintah adalah keadaan darurat yang
ditetapkan pemerintah terkait dengan bencana yang merugikan petani dan/atau
peternak.
8.
Calon Penerima dan Calon Lokasi yang selanjutnya disingkat CPCL adalah kelompok
dan/atau Lembaga penerima manfaat yang terdiri atas kelompok tani, gabungan
kelompok tani, kelembagaan ekonomi petani, atau penerima bantuan lainnya yang
akan menerima bantuan dan ditetapkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan/atau BRMP
Provinsi, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
9.
Kementerian Pertanian yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
10.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian.
11.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga
yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga
yang bersangkutan.
12.
Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.
13.
Unit Kerja Eselon I Teknis adalah direktorat jenderal dan badan lingkup
Kementerian Pertanian yang menyalurkan Bantuan Pemerintah.
14.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang
memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab
penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/lembaga yang bersangkutan.
15.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja negara
16.
Dinas Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian.
17.
Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian adalah unit pelaksana teknis Badan
Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan
koordinasi dan pelaksanaan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket
teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
18. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02
Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup
Kementerian Pertanian.
Link download Permentan Nomor 02 Tahun 2026
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 Tentang Pedoman Umum
Pengelolaan Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian. Semoga ada
manfaatnya


Posting Komentar untuk "PERATURAN MENTERI PERTANIAN ATAU PERMENTAN NOMOR 2 TAHUN 2026 "
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem